Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.
Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menduga, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bakal divonis ringan. Yakni tak jauh dari tuntutan jaksa yang hanya setahun penjara.
Petrus menjelaskan, jika dua pelaku yang merupakan anggota Brimob itu ditangkap pada 27 Desember 2019, maka kemungkinan dia bakal bebas pada Oktober atau November 2020 karena sidang vonis bakal berlangsung pada 16 Juli mendatang.
Baca Juga:
Jaksa Agung Turun Tangan, JPU Novel Baswedan Bakal Kena Evaluasi?
"Ini karena dia ditangkap Desember lalu, sampai Juli sudah 8 bulan ditahan. Kemudian jika divonis setahun, sama saja setahun (12 bulan) dipotong 8 bulan masa tahanan, jadi 4 bulan dia jalanan hukuman setelah vonis," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/7).
Petrus menyebut, sama saja dua terdakwa tak merasakan hukuman. "Sama saja tak ada hukuman. Kalau dikasih setahun," tambah advokat senior Peradi ini.
Dalam kondisi seperti ini, Novel adalah pihak yang paling terdesak. Pasalnya, ada semacam skenario untuk 'menghabisi' Novel melalui tuntutan ringan kedua pelaku. "Ini berkaca dari rekam jejak Novel sebagai penegak hukum dimana dia sering membongkar dugaan korupsi di pengadilan," jelas Petrus.

Petrus meminta agar Hakim tak menuruti tuntutan Jaksa karena serangan terhadap Novel sama saja serangan terhadap penegak hukum anti korupsi. "Hakim jangan pakai kacamata kuda dengan mengikuti tuntutan jaksa," jelas dia.
"Supaya hakim tak boleh punya subyektifitas terhadap Novel.Hakim harus melepaskan diri dari hal ini. Harus fair dan tak dendam dalam mengambil keputusan," tutup Petrus.
Novel Baswedan mengaku tak akan hadir dalam sidang vonis dua penyerang dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/7).
Baca Juga:
Proses Hukum Banyak Kejanggalan dan Jauh dari Fakta, Novel Baswedan Putus Asa?
Alasan tidak akan hadir dalam sidang lantaran sudah putus harapan untuk mendapatkan keadilan sebagai korban teror penyiraman air keras yang kini mengakibatkan mata kirinya cacat.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian," tegas Novel kepada wartawan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun

Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos

Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian

Polisi Bocorkan Beragam Ancaman yang Diterima Bung Towel dan Keluarga dari Para Netizen, Apa Saja Ya?

Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
