Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menduga, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bakal divonis ringan. Yakni tak jauh dari tuntutan jaksa yang hanya setahun penjara.

Petrus menjelaskan, jika dua pelaku yang merupakan anggota Brimob itu ditangkap pada 27 Desember 2019, maka kemungkinan dia bakal bebas pada Oktober atau November 2020 karena sidang vonis bakal berlangsung pada 16 Juli mendatang.

Baca Juga:

Jaksa Agung Turun Tangan, JPU Novel Baswedan Bakal Kena Evaluasi?

"Ini karena dia ditangkap Desember lalu, sampai Juli sudah 8 bulan ditahan. Kemudian jika divonis setahun, sama saja setahun (12 bulan) dipotong 8 bulan masa tahanan, jadi 4 bulan dia jalanan hukuman setelah vonis," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/7).

Petrus menyebut, sama saja dua terdakwa tak merasakan hukuman. "Sama saja tak ada hukuman. Kalau dikasih setahun," tambah advokat senior Peradi ini.

Dalam kondisi seperti ini, Novel adalah pihak yang paling terdesak. Pasalnya, ada semacam skenario untuk 'menghabisi' Novel melalui tuntutan ringan kedua pelaku. "Ini berkaca dari rekam jejak Novel sebagai penegak hukum dimana dia sering membongkar dugaan korupsi di pengadilan," jelas Petrus.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

Petrus meminta agar Hakim tak menuruti tuntutan Jaksa karena serangan terhadap Novel sama saja serangan terhadap penegak hukum anti korupsi. "Hakim jangan pakai kacamata kuda dengan mengikuti tuntutan jaksa," jelas dia.

"Supaya hakim tak boleh punya subyektifitas terhadap Novel.Hakim harus melepaskan diri dari hal ini. Harus fair dan tak dendam dalam mengambil keputusan," tutup Petrus.

Novel Baswedan mengaku tak akan hadir dalam sidang vonis dua penyerang dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/7).

Baca Juga:

Proses Hukum Banyak Kejanggalan dan Jauh dari Fakta, Novel Baswedan Putus Asa?

Alasan tidak akan hadir dalam sidang lantaran sudah putus harapan untuk mendapatkan keadilan sebagai korban teror penyiraman air keras yang kini mengakibatkan mata kirinya cacat.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian," tegas Novel kepada wartawan. (Knu)

#Novel Baswedan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Bagikan