Proses Hukum Banyak Kejanggalan dan Jauh dari Fakta, Novel Baswedan Putus Asa?


Novel Baswedan. (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras mencerminkan wajah hukum di Indonesia. Novel mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Baca Juga:
Pengacara Terdakwa Klaim Kerusakan Mata Novel Akibat Salah Penanganan
Menurut Novel, banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Novel meyakini kedua terdakwa penyiraman air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku sebenarnya.
Selain itu, kata Novel, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal. Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.
Oleh karena itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu akan mencerminkan wajah hukum di Indonesia.
"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," tegas Novel.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.
"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Baca Juga:
Jaksa Agung Turun Tangan, JPU Novel Baswedan Bakal Kena Evaluasi?
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (Pon)
Baca Juga:
Tim Pengacara Penyerang Novel Puji Dua Terdakwa Sebagai Sosok Berani dan Jujur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
