Penyiram Novel Bakal Langsung Bebas, Ini Penjelasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Juli 2020
Penyiram Novel Bakal Langsung Bebas, Ini Penjelasannya

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (ANTARA/Fianda Rassat/am).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Praktisi hukum Suparji Ahmad menduga, dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir bakal langsung bebas apabila divonis bersalah. Ini jika mengacu pada tuntutan jaksa yang hanya setahun.

Keduanya sudah menjalani hukuman sejak ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu sementara vonis bakal berlangsung pada 16 Juli mendatang.

Baca Juga:

Jaksa Agung Turun Tangan, JPU Novel Baswedan Bakal Kena Evaluasi?

Antara Desember 2019 sampai Juli 2020 sudah memasuki delapan bulan. Sementara, jika divonis setahun, akan tersisa 3 bulan lagi dimana waktu tersebut tak bisa dilakukan penahanan.

"Dia sudah menjalani 3/4 masa hukuman. Bisa saja akan bebas bersyarat kalau sesuai dengan vonis sesuai tuntutan jaksa," kata Suparji kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (3/7).

Suparji mengatakan, sulit bagi hakim jika memberi vonis diatas tuntutan. "Karena tren vonis melebih tuntutan bisa membuat polemik, masuknya ultrapetita," jelas praktisi hukum dari Universitas Al Azhar ini.

Suparji hanya berharap, hakim jangan tersandra dengan tuntutan jaksa dan mesti mendengar keadilan masyarakat. Bahkan, mestinya dua penyerang Novel diperberat hukumannya mengingat mereka adalah penegak hukum dari institusi Polri.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah meminta polisi yang terjerat narkoba divonis mati. "Ini mestinya pararel dengan dua pelaku penyerang Novel," terang Suparji.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak akan memberikan rekomendasi setelah mendapatkan keterangan dari Novel Baswedan perihal laporannya terkait persidangan terdakwa kasus penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Di mana mereka hanya dituntut satu tahun penjara.

"Jadi output-nya adalah rekomendasi. Rekomendasi itu memaparkan semua fakta-fakta yang objektif terhadap penanganan kasus itu dari mulai yang menjadi tugas kewenangan komisi dan penilaian kerja jaksanya," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mengevaluasi tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras tersebut. Namun, evaluasi Kejagung tidak masuk dalam pertimbangan rekomendasi Komjak.

"Kejagung kan memiliki pengawasan internal, itu bisa dilakukan secara langsung karena kan struktur Kejagung itu adalah struktural ke bawah. Tapi kalau komisi kan ini tidak memiliki struktural kejaksaan, jadi kita harus menunggu pelaksanaan tugas sampai putusan itu selesai," ujar Barita.

Baca Juga:

Proses Hukum Banyak Kejanggalan dan Jauh dari Fakta, Novel Baswedan Putus Asa?

Barita mengungkapkan, rekomendasi Komjak nantinya bertujuan untuk penyempurnaan organisasi. Kemudian, peningkatan kinerja dan tata organisasi dan prosedur penanganan kasus. "Rekomendasi berkaitan dengan reward (penghargaan) atau punishment (hukuman)," pungkas Barita.

Komisi Kejaksaan akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rekomendasi itu diharapkan memperbaiki kinerja aparat penegak hukum. (Knu)

#Novel Baswedan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Indonesia
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
Para tersangka merupakan anggota gangster bernama 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
Indonesia
Polisi Bocorkan Beragam Ancaman yang Diterima Bung Towel dan Keluarga dari Para Netizen, Apa Saja Ya?
Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya dikarenakan kejadian yang dialaminya sudah menyentuh pihak keluarga terutama anak-anaknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Polisi Bocorkan Beragam Ancaman yang Diterima Bung Towel dan Keluarga dari Para Netizen, Apa Saja Ya?
Indonesia
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Olahraga
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
Faisal Halim muncul ke publik setelah terkena insiden penyiraman air keras. Saat ini, ia akan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi.
Soffi Amira - Jumat, 14 Juni 2024
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Bagikan