MerahPutih.com - Kejaksaa Agung (Kejagung) belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan fatwa di MA untuk terpidana Djoko Tjandra. Pemanggilan bakal dilakukan jika keterangan saksi dan bukti mengarah pada keterlibatan pihak MA.
"Bisa iya bisa tidak (memeriksa pihak MA). Nanti kita tunggu perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Baca Juga
KPK Minta Kejagung Terbuka Saat Gelar Perkara Jaksa Pinangki
Ali mengakui penyidik belum mau memanggil pihak MA sebagai saksi kasus dugaan Jaksa Pinangki. Penyidik belum membutuhkan keterangan pihak MA untuk membuktikan perbuatan rasuah Jaksa Pinangki.
"Objek perkara ini memang fatwa, tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA atau tidak (pemeriksaan saksi), karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya," kata Ali.
Ali tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak MA apabila fakta-fakta baru akan terungkap seiring perkembangan kasus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperjelas peran jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini, Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) awalnya membeberkan soal urusan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Setelah itu, dia menyinggung soal pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra yang akhirnya gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kemudian, Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.
Baca Juga
Masuk ke Sejumlah Orang, Dugaan Aliran Suap untuk Jaksa Pinangki Terus Diusut
Kejagung mengungkap, Rp7 miliar adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Lebih lah (nominalnya), itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9). (Knu)