Penyerangan Polsek Ciracas Tanda Keharmonisan TNI-Polri Hanya di Spanduk dan Baliho


Markas Kepolisian Sektor Ciracas diserang oleh sekelompok orang oknut TNI, Sabtu. (Antara)
MerahPutih.com - Ketua Setara Institute Hendardi menyoriti sinergi TNI-Polri yang hanya terjadi sebatas di tingkat elite kedua institusi. Sementara, di lapisan bawah sensitifitas antaranggota kerap terjadi.
Hal ini berkaca dari adanya penyerangan oknum TNI terhadap Polsek Ciracas yang menyebabkan beberapa orang terluka.
Baca Juga:
Begini Nasib Kru ANTV dan Dua Anggota Polri Korban Penyerangan Polsek Ciracas
"Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elite TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini," kata Hendardi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Hendardi, ketegangan TNI-Polri selama ini selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural. Misalnya, aksi gendong-gendongan antara anggota, apel bersama dan lain-lain.
Ia mengapresiasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan akan memecat anggota-anggota yang terlibat.

Hendardi menilai langkah tegas tersebut merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera.
Namun, ia menilai hal tersebut belum cukup. Harus ada sinergi yang benar-benar terbangun antar prajurit TNI-Polri.
Ia mendorong Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya revisi ini bisa memasukkan poin jaminan kesetaraan di muka hukum di Peradilan Militer.
"Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum," kata Hendardi.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Ketegasan Jenderal Andika Perkasa Soal Perusakan Mapolsek Ciracas
Hendardi mengatakan ini terkait kasus perusakan Polsek Ciracas pada Sabtu dinihari lalu. Perusakan itu diduga dilakukan personel TNI.
Sambil menunggu revisi, TNI dan Polri, menurut Hendardi, perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Sesuai dengan Pasal 89-94 KUHP, dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer.
Selain itu reformasi di tubuh TNI juga tetap menjadi kebutuhan. Agenda lainnya yang bisa dilakukan adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer. Hal ini kata dia berguna untuk memfungsikan TNI di operasi-operasi di luar perang.
KSAD Jendera Andika Perkasa berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang

Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI

Saudara Sepupu Duel Rebutan Jatah Parkir Minimarket di Ciracas Sampai Tewas

Petugas TNI-Polri Berpakaian Preman Disiagakan Jaga Keamanan Jakarta Fair 2025

Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi

Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’

Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi

Legislator DKI Minta TNI-Polri Tindak Oknum Ormas yang Lakukan Pungli

Ratusan Rumah Rusak Diterjang Angin, TNI-Polri Ikut Diterjunkan

Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
