TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang
Warga menjarah barang berharga dari rumah anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2025) malam. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.
MerahPutih.com - Jajaran kepolisian dan TNI sebetulnya sudah berjaga di rumah Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat terjadi aksi penjarahan massa pada Sabtu (30/8) malam.
"Ada penjagaan dari TNI dan Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/8).
Nicolas mengatakan saat kejadian personel yang dikerahkan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah massa yang datang semalam.
Baca juga:
"Akan tetapi jumlah massa yang sangat banyak datang ke TKP, silih berganti dalam tiga gelombang melakukan perusakan dan penjarahan," tutur Kapolres, dikutip Antara.
Massa dilaporkan masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang di rumah Eko Patrio. Peristiwa itu terjadi sejak sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, Kapolres Nicolas memastikan suasana kediaman Eko Patrio tetap kondusif hingga Minggu pagi ini pasca aksi penjarahan yang berlangsung semalam.
Baca juga:
Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah
Sebelumnya, Eko Patrio menjadi sorotan publik setelah mengunggah video parodi di akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper yang menampilkan dirinya berakting sebagai "discjokey" musik “horeg”.
Video itu menuai kritik keras dari warganet karena dinilai tidak sensitif terhadap permasalahan masyarakat dan kemudian, Sabtu malam (30/8), Eko secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu