Penyerang Pusat Data Sementara Minta USD 8 Juta, Menkominfo: Tak Bakal Dipenuhi
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok Kominfo)
MerahPutih.com - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 dalam pekan ini mengalami gangguan. Tidak lama berselang, muncul kabar adanya tuntutan senilai USD 8 juta yang diajukan pihak penyerang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, pemerintah tidak akan membayar atau memenuhi tuntutan penyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
"Tidak akan," tegas Budi Arie kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga:
Situs PPDB hingga Imigrasi Down Imbas Gangguan Pusat Data Nasional Kominfo
Ia menegaskan, serangan virus ransomware yang ditujukan kepada PDNS 2. Dan bahwa serangan bukan dilakukan terhadap PDN, melainkan terhadap PDNS 2.
"Supaya teman-teman media jangan salah, ini bukan PDN tapi PDNS 2 yang ada di Surabaya. Bukan Pusat Data Nasional, ini PDNS 2, karena sedang dibangun PDN-nya maka digunakan yang sementara di Surabaya,” katannya.
Budi menegaskan, terkait keamanan data masyarakat atas serangan tersebut, pemerintah berjanji akan terus menjaga data-data masyarakat.
Gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang menyebabkan terganggunya berbagai layanan masyarakat sejak 20 Juni 2024 adalah akibat adanya serangan siber akibat ransomware bernama Braincipher.
Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Di mana, ransomware ini dikembangkan terus. Dan merupakan ransomware terbaru dari yang sample setelah dilakukan forensik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga:
Pusat Data Nasional Alami Masalah, Layanan Imigrasi di Bandara Soetta Terganggu
"Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Kominfo, BSSN, Cyber Crime Polri, dan Telkom Sigma saat ini terus menelusuri serangan siber tersebut," kata " Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian di Jakarta, Senin (24/6).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing
Era Baru Kejahatan Digital, CrowdStrike Sebut Serangan AI Makin Meningkat di 2025
Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen
Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR
Konflik Merambah Ranah Digital, Peretas Pro-Israel Klaim Curi Rp 1,44 Triliun dari Bursa Kripto Terbesar Iran