Penyerang Kehormatan, Harkat dan Martabat Presiden Diusulkan Jalani Hukuman Kerja Sosial

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 November 2022
Penyerang Kehormatan, Harkat dan Martabat Presiden Diusulkan Jalani Hukuman Kerja Sosial

Presiden Joko widodo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan.

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Atau, setidak-tidaknya diturunkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan demi mengefektifkan hukuman kerja sosial.

"Penghinaan kami berharap di ancaman enam bulan, supaya apa? Supaya kerja sosial langsung bisa digunakan karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting adalah pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabatnya terpulihkan, bukan untuk memenjara orang. Jadi ancaman pidana 6 bulan untuk mengefektifkan kerja sosial," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.

Erasmus menilai, kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi terhadap pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.

Ia juga mengusulkan agar definisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden yang dimaksud dibatasi yakni berupa fitnah, yang memiliki pengertian menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presiden dan wakil presiden.

Definisi penghinaan tersebut, kata Erasmus, agar juga berlaku sama untuk pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara.

Selain itu, Erasmus mengusulkan agar penghinaan terhadap pemerintah, kekuasaan umum dan lembaga negara dapat dilebur menjadi satu yakni dalam perspektif penghinaan lembaga negara.

Ia merekomendasikan agar apa yang dimaksud dengan lembaga negara dalam pasal terkait juga dilakukan pembatasan agar tidak melebar yakni lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya, DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Daerah.

“Jadi logikanya bukan supaya melindungi lembaga negara saja semata, tapi untuk memberikan pembatasan supaya lembaga-lembaga lain, (misal) Satpol PP tiba-tiba melapor dan lain-lain itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat agar dihapuskan, atau setidak-tidaknya ia memberi rekomendasi alternatif agar Pasal 240 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap lembaga negara dengan maksud menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian rekomendasi selanjutnya, ujarnya lagi, Pasal 240 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Adapun pasal terkait tindak pidana penghinaan terhadap individu, Erasmus menyebut pihaknya merekomendasikan agar ancaman hukuman pidananya dirubah menjadi lebih rendah.

Ia menilai, ancaman hukuman pidana yang diberlakukan Indonesia terlalu tinggi, padahal di negara lain ancaman hukuman pidana terkait telah mengalami perubahan.

"Ancaman pidana kita terlalu tinggi? Kenapa kita punya ancaman pidana di pencemaran (itu) sembilan bulan dan difitnah sampai dengan empat tahun karena menurut Belanda kita adalah bangsa kelas sekian yang harus diberikan hukuman lebih berat, di Belanda ancaman pidananya 6 bulan, pimpinan," katanya.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dan DPR memiliki semangat dekolonialisasi dalam menyusun RKUHP baru yang berdasarkan HAM dan Indonesia sebagai negara demokrasi yang modern. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan DPR Ingatkan Komisi III Tak Buru-Buru Sahkan RKUHP

#KUHP #RUU KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan