Penunjukkan Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN Lecehkan Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Agustus 2021
Penunjukkan Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN Lecehkan Konstitusi

Izedrik Emir Moeis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98 menilai penunjukan mantan terpidana korupsi, Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sebagai pelecehan konstitusi.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Polhukam Barikade 98 Hengki Irawan, merespons penunjukan politikus senior PDI Perjuangan itu menjadi komisaris di anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga

Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Serahkan LHKPN

"Memilih eks pesakitan korupsi uang negara menjadi pejabat publik dan atau komisaris anak BUMN sekalipun, menurut saya merupakan pelecehan nilai moralitas, kepantasan publik dan nilai semangat konstitusi," kata Hengky kepada wartawan, Senin, (9/8).

Menurut Hengki, eks koruptor tidak boleh diberi kesempatan menempati jabatan di pemerintahan baik di kementerian, lembaga maupun BUMN. Pasalnya, secara moral sudah pernah berkhianat pada sumpah jabatan dan Tuhan.

"Masih banyak kader terbaik bangsa yang bisa menempati posisi posisi tersebut yang berintegritas, kapabel, disiplin, tanggung jawab, profesional dan loyal," tegas dia.

Emir Moeis Foto: Antara
Emir Moeis Foto: Antara

Eksponen 98 ini juga menyoroti fenomena penunjukan jabatan Komisaris di BUMN. Ia mengingatkan, jika jabatan komisaris secara de jure merupakan profesional.

"Yang terjadi adalah secara de facto menjadi jabatan politik, biasanya titipan untuk kader partai politik. Jika dari kalangan profesional atau akademisi tetap rekomendasi partai politik," ujar Hengki.

Untuk itu, Hengki berharap, agar Kementerian BUMN yang dikomandoi Erick Thohir tetap selektif dalam meloloskan nama-nama calon komisaris BUMN dari partai politik.

"Jikapun misalnya ada semacam paksaan atau tekanan, ya di buka atau diumumkan saja ke publik agar publik yang menilai dengan kritis seperti yang terjadi pada pengangkatan saudara Emir Moeis sebagai komisaris anak BUMN," ujarnya.

Hengky menambahkan, kritik publik nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian BUMN dan partai yang merekomendasinya.

"Untuk berani mengambil sikap atas kritik masyarakat," pungkas Hengki.

Diketahui Emir Moeis merupakan mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Pada 2014 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta terhadap bekas Bendahara Umum PDIP tersebut. (Pon)

Baca Juga

Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Politisi PDIP: Tidak Langgar Aturan

#Kasus Korupsi #Komisaris BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan