MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98 menilai penunjukan mantan terpidana korupsi, Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sebagai pelecehan konstitusi.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Polhukam Barikade 98 Hengki Irawan, merespons penunjukan politikus senior PDI Perjuangan itu menjadi komisaris di anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
Baca Juga
Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Serahkan LHKPN
"Memilih eks pesakitan korupsi uang negara menjadi pejabat publik dan atau komisaris anak BUMN sekalipun, menurut saya merupakan pelecehan nilai moralitas, kepantasan publik dan nilai semangat konstitusi," kata Hengky kepada wartawan, Senin, (9/8).
Menurut Hengki, eks koruptor tidak boleh diberi kesempatan menempati jabatan di pemerintahan baik di kementerian, lembaga maupun BUMN. Pasalnya, secara moral sudah pernah berkhianat pada sumpah jabatan dan Tuhan.
"Masih banyak kader terbaik bangsa yang bisa menempati posisi posisi tersebut yang berintegritas, kapabel, disiplin, tanggung jawab, profesional dan loyal," tegas dia.
Eksponen 98 ini juga menyoroti fenomena penunjukan jabatan Komisaris di BUMN. Ia mengingatkan, jika jabatan komisaris secara de jure merupakan profesional.
"Yang terjadi adalah secara de facto menjadi jabatan politik, biasanya titipan untuk kader partai politik. Jika dari kalangan profesional atau akademisi tetap rekomendasi partai politik," ujar Hengki.
Untuk itu, Hengki berharap, agar Kementerian BUMN yang dikomandoi Erick Thohir tetap selektif dalam meloloskan nama-nama calon komisaris BUMN dari partai politik.
"Jikapun misalnya ada semacam paksaan atau tekanan, ya di buka atau diumumkan saja ke publik agar publik yang menilai dengan kritis seperti yang terjadi pada pengangkatan saudara Emir Moeis sebagai komisaris anak BUMN," ujarnya.
Hengky menambahkan, kritik publik nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian BUMN dan partai yang merekomendasinya.
"Untuk berani mengambil sikap atas kritik masyarakat," pungkas Hengki.
Diketahui Emir Moeis merupakan mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Pada 2014 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta terhadap bekas Bendahara Umum PDIP tersebut. (Pon)
Baca Juga
Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Politisi PDIP: Tidak Langgar Aturan