Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Bisnis

Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM

Febrian AdiFebrian Adi - Selasa, 24 Oktober 2023
Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM

Pendaftaran merek untuk para pelaku UMKM. (Foto: Unsplash/Carl)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PERKEMBANGAN dunia UMKM di Indonesia ibarat rombongan kapal yang tengah berlayar, lalu diterjang badai. Sejak pesatnya perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai jenis usaha dengan jenama-jenama baru. Namun, kapal-kapal itu harus berhadapan dengan badai berupa COVID-19.

Beberapa kapal selamat, lainnya karam atau tenggelam. Yang selamat, harus menghadapi masalah lainnya. Mereka perlu mendaftarkan mereknya secara resmi sesuai aturan yang berlaku.

Pendaftaran merek diharapkan bisa menjadi faktor pendorong produk untuk memiliki penjualan besar di pasar. Pemilihan jenama yang dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna yang unik bisa membuat calon konsumen tertarik untuk membeli.

Baca juga:

Sering Dilakukan, 5 Hal Kecil ini Bisa Hambat Bisnis UMKM

Mendaftarkan merek dagang itu sangat penting. (Foto: Unsplash/Marissa)

Sebuah merek bisa menjadi identitas bagi produk atau pun badan usaha itu sendiri sehingga calon konsumen bisa dengan mudah mencarinya. Selain itu, keberadaan merek juga akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap kualitas produk yang dijual bila dibandingkan dengan produk tanpa label.

Alasan lainnya memantenkan merek dagang adalah menghindari pembajakan yang bisa merugikan para pedagang. Dikutip dari laman resmi Kemenkumham pada Selasa (24/10). Berikut cara pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya.

3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.

4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga:

Strategi Kembangkan UMKM di Era Digital

Risiko produk dibajak akan lebih minim. (Foto: Unsplash/Austin)

5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek.

6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama dua bulan dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya.

7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU Merek dan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya.

8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham. (far)

Baca juga:

Masalah dan Risiko Bisnis yang Dihadapi UMKM

#Oktober Sebangsa Merah Putih #UKM/UMKM #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan