Pentingnya Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM


Pendaftaran merek untuk para pelaku UMKM. (Foto: Unsplash/Carl)
PERKEMBANGAN dunia UMKM di Indonesia ibarat rombongan kapal yang tengah berlayar, lalu diterjang badai. Sejak pesatnya perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai jenis usaha dengan jenama-jenama baru. Namun, kapal-kapal itu harus berhadapan dengan badai berupa COVID-19.
Beberapa kapal selamat, lainnya karam atau tenggelam. Yang selamat, harus menghadapi masalah lainnya. Mereka perlu mendaftarkan mereknya secara resmi sesuai aturan yang berlaku.
Pendaftaran merek diharapkan bisa menjadi faktor pendorong produk untuk memiliki penjualan besar di pasar. Pemilihan jenama yang dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna yang unik bisa membuat calon konsumen tertarik untuk membeli.
Baca juga:
Sering Dilakukan, 5 Hal Kecil ini Bisa Hambat Bisnis UMKM

Sebuah merek bisa menjadi identitas bagi produk atau pun badan usaha itu sendiri sehingga calon konsumen bisa dengan mudah mencarinya. Selain itu, keberadaan merek juga akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap kualitas produk yang dijual bila dibandingkan dengan produk tanpa label.
Alasan lainnya memantenkan merek dagang adalah menghindari pembajakan yang bisa merugikan para pedagang. Dikutip dari laman resmi Kemenkumham pada Selasa (24/10). Berikut cara pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya.
3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga:
Strategi Kembangkan UMKM di Era Digital

5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek.
6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama dua bulan dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya.
7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU Merek dan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya.
8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham. (far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Jualan Live Streaming Platform Digital Jadi Andalan Industri Konveksi Rumahan
