Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 April 2021
Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Sejumlah WNA memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka yang dituding meloloskan WNI dari karantina mandiri. Keempatnya adalah RW, S, JD dan GC.

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, S yang merupakan ayah dari RW adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, S bisa menerbitkan Kartu Pas Bandara.

Baca Juga

Dinas Pariwisata DKI Bantah Jajarannya Loloskan Warga India dari Karantina

"Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Yusri menyebut, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari.

Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD. Yusri menyampaikan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Polda Metro Jaya juga menetapkan GC, mafia yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa menjalani karantina selama 14 hari, sebagai tersangka. GC mendapat uang lebih besar dari tersangka lain.

"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," kata Yusri.

Tersangka JD memberikan uang Rp6,5 juta kepada GC, S, dan RW untuk mengurus kedatangannya dari India di Bandara Soekarno-Hatta. Pemberian uang agar JD tidak perlu karantina selama 14 hari.

"Saudara GC dapat bagian Rp4 juta," ungkap Yusri.

Sisanya Rp2,5 juta diberikan kepada S dan RW. Yusri mengungkapkan JD melakukan pengecekan administrasi kesehatan di bagian imigrasi. Kemudian, menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

JD akan diminta menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang telah ditentukan bila dinyatakan negatif COVID-19.

Lalu, JD diantar ke sebuah hotel untuk menjalani karantina. GC bertugas mendata orang-orang yang masuk hotel rujukan tersebut.

"Nah, pada saat hotel mana ini peran GC mendata orang. Jadi, datanya saja yang masuk, orangnya enggak masuk. Setelah dia (GC) dapat Rp4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," ungkap Yusri.

Penyidik masih mendalami peran GC. Pihaknya juga tengah menyelidiki pelaku lain yang terlibat.

JD tiba di Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (25/4). S, RW, dan GC mengurus segala keperluan JD sehingga tidak perlu menjalani karantina.

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 membuat aturan bagi setiap penumpang dari luar negeri yang masuk Indonesia harus dikarantina. Proses karantina itu dilakukan setelah penumpang melakukan pengecekan kesehatan.

Setiap warga dari luar negeri harus menjalani isolasi selama lima hari. Sedangkan, khusus penumpang dari India wajib melakukan isolasi 14 hari. Sebab, di negara itu tengah terjadi lonjakan COVID-19 dengan varian baru.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi tak melakukan penahanan dengan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman penjaranya di bawah lima tahun. (Knu)

Baca Juga

Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan