Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 April 2021
Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Sejumlah WNA memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka yang dituding meloloskan WNI dari karantina mandiri. Keempatnya adalah RW, S, JD dan GC.

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, S yang merupakan ayah dari RW adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, S bisa menerbitkan Kartu Pas Bandara.

Baca Juga

Dinas Pariwisata DKI Bantah Jajarannya Loloskan Warga India dari Karantina

"Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Yusri menyebut, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari.

Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD. Yusri menyampaikan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Polda Metro Jaya juga menetapkan GC, mafia yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa menjalani karantina selama 14 hari, sebagai tersangka. GC mendapat uang lebih besar dari tersangka lain.

"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," kata Yusri.

Tersangka JD memberikan uang Rp6,5 juta kepada GC, S, dan RW untuk mengurus kedatangannya dari India di Bandara Soekarno-Hatta. Pemberian uang agar JD tidak perlu karantina selama 14 hari.

"Saudara GC dapat bagian Rp4 juta," ungkap Yusri.

Sisanya Rp2,5 juta diberikan kepada S dan RW. Yusri mengungkapkan JD melakukan pengecekan administrasi kesehatan di bagian imigrasi. Kemudian, menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

JD akan diminta menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang telah ditentukan bila dinyatakan negatif COVID-19.

Lalu, JD diantar ke sebuah hotel untuk menjalani karantina. GC bertugas mendata orang-orang yang masuk hotel rujukan tersebut.

"Nah, pada saat hotel mana ini peran GC mendata orang. Jadi, datanya saja yang masuk, orangnya enggak masuk. Setelah dia (GC) dapat Rp4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," ungkap Yusri.

Penyidik masih mendalami peran GC. Pihaknya juga tengah menyelidiki pelaku lain yang terlibat.

JD tiba di Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (25/4). S, RW, dan GC mengurus segala keperluan JD sehingga tidak perlu menjalani karantina.

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 membuat aturan bagi setiap penumpang dari luar negeri yang masuk Indonesia harus dikarantina. Proses karantina itu dilakukan setelah penumpang melakukan pengecekan kesehatan.

Setiap warga dari luar negeri harus menjalani isolasi selama lima hari. Sedangkan, khusus penumpang dari India wajib melakukan isolasi 14 hari. Sebab, di negara itu tengah terjadi lonjakan COVID-19 dengan varian baru.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi tak melakukan penahanan dengan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman penjaranya di bawah lima tahun. (Knu)

Baca Juga

Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Melalui metodologi saintifik yang ketat, penyidik membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Bagikan