Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 April 2021
Pensiunan ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Karantina WN India

Sejumlah WNA memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka yang dituding meloloskan WNI dari karantina mandiri. Keempatnya adalah RW, S, JD dan GC.

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, S yang merupakan ayah dari RW adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, S bisa menerbitkan Kartu Pas Bandara.

Baca Juga

Dinas Pariwisata DKI Bantah Jajarannya Loloskan Warga India dari Karantina

"Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Yusri menyebut, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari.

Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD. Yusri menyampaikan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu (25/4) pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Polda Metro Jaya juga menetapkan GC, mafia yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India tanpa menjalani karantina selama 14 hari, sebagai tersangka. GC mendapat uang lebih besar dari tersangka lain.

"Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini," kata Yusri.

Tersangka JD memberikan uang Rp6,5 juta kepada GC, S, dan RW untuk mengurus kedatangannya dari India di Bandara Soekarno-Hatta. Pemberian uang agar JD tidak perlu karantina selama 14 hari.

"Saudara GC dapat bagian Rp4 juta," ungkap Yusri.

Sisanya Rp2,5 juta diberikan kepada S dan RW. Yusri mengungkapkan JD melakukan pengecekan administrasi kesehatan di bagian imigrasi. Kemudian, menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

JD akan diminta menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang telah ditentukan bila dinyatakan negatif COVID-19.

Lalu, JD diantar ke sebuah hotel untuk menjalani karantina. GC bertugas mendata orang-orang yang masuk hotel rujukan tersebut.

"Nah, pada saat hotel mana ini peran GC mendata orang. Jadi, datanya saja yang masuk, orangnya enggak masuk. Setelah dia (GC) dapat Rp4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang," ungkap Yusri.

Penyidik masih mendalami peran GC. Pihaknya juga tengah menyelidiki pelaku lain yang terlibat.

JD tiba di Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB, Minggu (25/4). S, RW, dan GC mengurus segala keperluan JD sehingga tidak perlu menjalani karantina.

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 membuat aturan bagi setiap penumpang dari luar negeri yang masuk Indonesia harus dikarantina. Proses karantina itu dilakukan setelah penumpang melakukan pengecekan kesehatan.

Setiap warga dari luar negeri harus menjalani isolasi selama lima hari. Sedangkan, khusus penumpang dari India wajib melakukan isolasi 14 hari. Sebab, di negara itu tengah terjadi lonjakan COVID-19 dengan varian baru.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi tak melakukan penahanan dengan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman penjaranya di bawah lima tahun. (Knu)

Baca Juga

Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta

#Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Bagikan