Dinas Pariwisata DKI Bantah Jajarannya Loloskan Warga India dari Karantina
Aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata DKI Jakarta menampik tudingan bahwa jajarannya membantu warga negara asing (WNA) asal India lolos dari karantina usai masuk ke Indonesia.
"Kedua orang oknum bukan pegawai ASN Dinas Pariwisata," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap ayah dan anak karena diduga membantu meloloskan warga negara India berinisial JD masuk ke Indonesia melalui Bandar Soekarno Hatta tanpa karantina.
Baca Juga:
Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta
Ayah dan anak itu berinisial S dan RW. Mereka ditangkap pada Minggu (25/4) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, ayah dan anak ini mengaku sebagai petugas bandara. Mereka menawarkan bantuan kepada JD dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta.
Polisi menyebut pelaku memiliki kartu pass bandara dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kartu tersebut merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada area tertentu. Biasanya digunakan oleh pihak-pihak dari instansi tertentu.
Tapi, Gumilar menegaskan pihaknya tidak mengenal dua orang tersebut dan tidak pernah memerintahkan untuk bertugas mengawasi WNI di bandara.
"Tidak pernah merekomendasikan untuk mendapatkan pass bandara," ujar dia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India.
Baca Juga:
17 Laboratorium Identifikasi Virus COVID-19 yang Dibawa Warga India
Penolakan masuk juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Bantu Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Tiga Orang Ditangkap
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Pesawat Tempur India Jatuh Saat Dubai Airshow, Pilot Tewas di Tempat
Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Bom Bunuh Diri Meledak di Kompleks Pengadilan Islamabad, Pakistan Salahkan India
'Baahubali: The Eternal War Part 1' Rilis 2027, Film Animasi India Terlaris Libatkan Penulis Hollywood
Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Tiba-Tiba Duar! Stasiun Metro Red Fort New Delhi Meledak Hebat Bikin 8 Orang Meninggal, Gedung Sekitar Sampai Bergetar
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Banjir Bandang Tewaskan Sedikitnya 200 Orang di India dan Pakistan