Penolakan Ahok Jadi Bos BUMN Murni karena Urusan Politik


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: MP/Dery Ridwansah
MerahPutih.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tak memiliki hambatan persoalan hukum untuk menduduki jabatan bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, meski berstatus mantan narapidana dugaan penistaan agama, Ahok berada dalam posisi memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga
Petrus mencontohkan yarat formal lainnya dari Permen No. 3/BUM/02/2015 adalah tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

"Semua persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, sangat lengkap ada dalam diri Ahok, karenanya tidak menjadi halangan secara hukum dan politik bagi Ahok untuk dipercaya menduduki jabatan sebagai Direksi maupun Komisaris BUMN," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (20/11).
Ia menambahkan, meski berstatus kader PDIP, Ahok tidak memiliki jabatan fungsional apapun dalam Partai Politik, kecuali hanya sebagai anggota partai yang baru beberapa bulan yang lalu.
"Sejumlah syarat lain berdasarkan Peraturan Menteri No. 3/MBU/02/2015, adalah bukan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) atau Anggota DPR, DPD RI, DPRD I dan DPRD II," ungkap Petrus.
Baca Juga
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini melihat, selain tidak terdapat kendala yuridis dan politis bagi Ahok untuk mengabdi dan mensedikasikan seluruh kemampuannya untuk menyehatkan BUMN, juga sebagai warga negara Ahok punya hak yang tidak pernah dicabut oleh kekuasaan manapun.
"Termasuk oleh kekuasaan Pengadilan melalui sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak hukum Ahok," imbuh Petrus.
Petrus melihat, penolakan segelintir orang yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja BUMN menolak Ahok masuk dalam Direksi atau Komisaris BUMN, merupakan sesuatu yang kontraproduktif.
"Mereka memiliki tujuan politik dengan motif-motif politik sekedar mau menjegal Ahok apalagi sikap tolak itu tidak menjadi syarat UU atau Permen," imbuh dia.

Petrus berharap, Pemerintah segera mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris.
Baca Juga
Juluki Ahok 'Kelas Glodok', Rizal Ramli Disentil Anggota DPR
"Terlebih-lebih karena dukungan politik dari banyak pihak cukup memberi legitimasi bagi Pemerintah Cq. MENEG BUMN mengangkat Ahok membenahi BUMN dan Bdan-Badan lainnya," tutup Petrus. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 6 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat

Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
