Penjualan Ilegal Batu Bara Bisa Dijerat UU Minerbal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Agustus 2022
Penjualan Ilegal Batu Bara Bisa Dijerat UU Minerbal

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Harga batu bara yang tinggi membuat maraknya penjualan batu bara secara ilegal. Harga emas hitam mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali. Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.

Salah satu perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan, telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal yang merugikan investor.

Baca Juga:

Politikus PKS Desak Naikkan Pajak Komoditas Minerba Buat Subsidi Rakyat

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar memaparkan, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Bahkan, kata ia, pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

"Terlapor bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

"Kalau disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi. Bahkan jika penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU," katanya.

Tim kuasa hukum perusahaan yang merasa dirugikan penjualan batu bara ilegal ini mengatakan, kondisi saat ini sudah tidak dapat ditolerir lagi.

"Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya. Kenaikan harga batubara saat ini, memang sering sekali tidak diringi dengan etika bisnis yang baik," ujar penagacara Ricky Hasiholan Hutasoit.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terdapat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, PETI batu bara tercatat sebanyak 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data triwulan ketiga 2021. (*)

Baca Juga:

Indonesia Berpeluang Ambil Alih Distribusi Komoditas Minerba ke Eropa

#Batu Bara #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
Kejaksaan Agung Periksaan Belasan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Dari belasan saksi yang diperiksa, sebanyak tujuh orang hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kejaksaan Agung Periksaan Belasan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Bagikan