Penjualan Ilegal Batu Bara Bisa Dijerat UU Minerbal


Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
MerahPutih.com - Harga batu bara yang tinggi membuat maraknya penjualan batu bara secara ilegal. Harga emas hitam mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali. Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.
Salah satu perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan, telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal yang merugikan investor.
Baca Juga:
Politikus PKS Desak Naikkan Pajak Komoditas Minerba Buat Subsidi Rakyat
Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar memaparkan, jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Bahkan, kata ia, pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.
"Terlapor bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
"Kalau disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi. Bahkan jika penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU," katanya.
Tim kuasa hukum perusahaan yang merasa dirugikan penjualan batu bara ilegal ini mengatakan, kondisi saat ini sudah tidak dapat ditolerir lagi.
"Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya. Kenaikan harga batubara saat ini, memang sering sekali tidak diringi dengan etika bisnis yang baik," ujar penagacara Ricky Hasiholan Hutasoit.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan terdapat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, PETI batu bara tercatat sebanyak 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data triwulan ketiga 2021. (*)
Baca Juga:
Indonesia Berpeluang Ambil Alih Distribusi Komoditas Minerba ke Eropa
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
