Penjual Daging Babi Ditangkap Polresta Bandung, Wakapolresta Surakarta: Kami Belum Dimintai Bantuan


Waka Polresta Solo AKBP Iwan Saktiadi. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Waka Polresta Surakarta AKBP Iwan Saktiadi menyatakan belum dimintai bantuan resmi dari Polresta Bandung, Jawa Barat terkait adanya pelaku penjualan daging babi yang mengaku dipasok dari Solo.
Iwan juga mengaku belum menerima informasi itu dari Polres Bandung dan hanya dapat kabar dari media.
Baca Juga:
"Saya belum menerima informasi secara langsung dari Polresta Bandung terkait ungkap kasus penjualan daging babi dipalsukan menjadi sapi itu," ujar Iwan kepada merahputih.com, Selasa (12/5).
Setelah Polresta Bandung ungkap kasus itu, kata Iwan, belum berkoordinasi dengan Polresta Surakarta. Ia tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut karena lokasi kejadian bukan di Solo. Kalau sudah ada permintaan bantuan penyelidilan dari Polresta Surakarta akan meminta Satreskrim terjun ke bawah.
"Jadi untuk saat ini kami belum berani memastikan apakah daging babi itu sumbernya dari Solo atau tidak," kata dia.

Apabila daging babi tersebut memang dipasok dari Solo, kata Iwan, Polresta Surakarta siap memberikan bantuan untuk melakukan penyelidikan pengungkapan lebih lanjut. Menurut mantan Kapolres Sukoharjo ini, stok kebutuhan pangan di Solo selama Ramadan hingga Lebaran dipastikan aman sehingga penyimpangan terhadap penjualan daging babi dioplos dengan daging sapi tidak ada.
"Tidak ada anomali kelangkaan sehingga muncul peluang untuk orang memperdagangkan daging babi yang dikemas menyerupai daging sapi," tutup dia.
Baca Juga:
Diketahui, Polresta Bandung menangkap empat orang pelaku penjual daging babi masing-masing berinisial yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39), Senin (11/5). Mudus pelaku menjadikan daging babi dikemas sedemikian rupa menyerupai daging sapi dan dijual pada masyarakat dengan harga Rp60.000/kg. Pengakuan pelaku daging babi didapat dari Solo.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ism)
Baca Juga:
Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda

Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal

Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan

Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan

Hujan Deras Bikin Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Jalan Solo-Wonogiri Kebanjiran

FX Rudy Pastikan PDIP Tidak Akan Jegal Kebijakan Wali Kota Solo Terpilih
