Penjelasan Kompolnas soal Pam Swakarsa Versi Komjen Listyo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Januari 2021
Penjelasan Kompolnas soal Pam Swakarsa Versi Komjen Listyo

Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Rabu (20/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta publik tidak salah menafsirkan rencana calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghidupkan Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengklaim, Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan Listyo berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Pam Swakarsa era 1998 yang dibentuk untuk membendung aksi demonstrasi mahasiswa.

Baca Juga

Rencana Komjen Listyo Bangkitkan Pam Swakarsa Dinilai Bentuk Perpolisian Masyarakat

"Untuk Pam Swakarsa, mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya," kata Poengky wartawan, Selasa (26/1).

Poengky menjelaskan, Pam Swakarsa yg dimaksud Listyo dalam paparan fit and proper test di DPR pada Rabu (20/1) merujuk pada pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3 ayat (1) UU 2/2002 menyebutkan, "Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa."

Sementara Pasal 3 ayat (2) UU 2/2002 menyatakan, "Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing."

Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Foto: ANTARA

Sedangkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan, "Yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan Kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan."

Dengan demikian, Poengky mengatakan, pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri. Selain itu, terdapat sejumlah aturan turunan mengenai pengaman swakarsa.

Beberapa di antaranya, Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007 tentang Siskamling dan Peraturan Kapolri nomor 24 tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Kedua aturan itu disatukan menjadi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Untuk koordinasi, pembinaan dan pengawasannya diatur di PP nomor 43 tahun 2012.

"Jadi praktiknya seperti Satpam, Security atau Siskamling begitu," jelas Poengky.

Poengky melanjutkan, dalam aturan-aturan tersebut, proses rekrutmen maupun anggaran pam swakarsa bukan kewenangan Polri. Polri hanya berwenang mengkoordinasikan, membina dan mengawasi pam swakarsa.

"Polri hanya bertugas untuk koordinasi, pembinaan dan pengawasan," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Mengingat "Dosa" Pam Swakarsa

#Kompolnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mana saja institusi yang bisa diisi anggota kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Indonesia
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Menekankan tiga isu strategis yang menjadi prioritas reformasi Korps Bhayangkara.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Bakal Dukung Komite Reformasi Polri
Komite Reformasi Polri nantinya akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait reformasi kepolisian, termasuk kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri  Bakal Dukung Komite Reformasi Polri
Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini
Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini
Indonesia
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum, apakah peristiwa tersebut termasuk tindak pidana atau bukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Indonesia
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini
Polda Metro Jaya akan mengumumkan secara resmi penyebab kematian pria berusia 39 tahun itu pada hari ini, Selasa (29/7).
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini
Indonesia
Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda
"Tadi semakin terang. Nah, habis itu penyebab kematiannya juga udah jelas. Tinggal diumumkan aja sama Polda Metro."
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda
Bagikan