Penjagaan Mutu Gula oleh Pemerintah Dinilai Bertujuan Melindungi Konsumen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 28 Agustus 2017
Penjagaan Mutu Gula oleh Pemerintah Dinilai Bertujuan Melindungi Konsumen

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berkewajiban memastikan barang yang beredar sesuai standar mutu dan tidak membahayakan konsumen. Karena itu, pemerintah melakukan tindakan preventif berupa pencegahan barang yang diduga tidak sesuai baku mutu beredar ke pasar agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

Begitu juga yang terjadi dengan gula konsumsi yang dicegah peredarannya dari dua pabrik gula di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai peristiwa penyegelan gudang dua pabrik gula di Cirebon tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia.

"Kalau tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah. Tentu, 'kan produk itu adalah (harus) sesuai dengan SNI," kata Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi kepada wartawan, Senin (28/8).

Sebelumnya, dua pabrik gula (PG) di Kabupaten Cirebon sempat disegel Kementerian Perdagangan karena sebagian gula tersebut dianggap belum memenuhi standar. Setelah diuji di laboratorium, sebagian yang dinyatakan layak telah diperbolehkan dilepas ke pasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menjelaskan, dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang disimpan di pabrik gula Tersana dan Sindanglaut sudah lolos standar. Namun, ada pula yang belum memenuhi layak konsumsi, sehingga harus digiling ulang.

"Ada yang lolos ada yang enggak, kita, 'kan ambil empat sampel, ada dua yang sesuai ICUMSA, ada dua yang tidak sesuai ICUMSA," kata Syahrul.

Dia menuturkan, penyegelan gula petani pada sepekan lalun dilakukan lantaran ada indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang ditetapkan.

ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya gula dengan tingkat ICUMSA makin rendah warnanya akan semakin putih dan teksturnya halus.

Sebaliknya, jika gula agak kecokelatan, maka ICUMSAnya tinggi. Gula yang diamankan berwarna kecokelat-cokeatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

"Kita, 'kan ada pengawasan rutin yang kita laksanakan, sementara kita segel, police line dulu sampai ada hasilnya (uji laboratorium). Kalau yang tidak lolos, kita arahkan untuk direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," kata dia.

Kemendag mensyaratkan ICUMSA gula tak boleh melebihi 300, jika di atas itu, maka dianggap tak layak konsumsi. Menurutnya, penggilingan ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pabrik gula, meski gula tersebut adalah gula milik petani.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berikan toleransi pada siapa pun, sejauh itu mengganggu kepentingan konsumen. "Dan itu segera diperiksa ICUMSA-nya, kualitasnya dan ada beberapa yang lolos, tetapi banyak yang tidak," kata Enggar beberapa waktu lalu, di Kemendag, Jakarta Pusat. (*)

#Kementerian Perdagangan #Gula #Menteri Perdagangan #Enggartiasto Lukita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Promo Buy 1 Get 1 MAP Group kini diadukan konsumen. Kemendag pun meminta klarifikasi soal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Indonesia
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Dua UMKM Indonesia mendapat pesanan produk olahan buah, sayur, dan keripik tempe dari buyer Cili senilai USD 29 ribu atau sekitar Rp 510 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Indonesia
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Nilai ekspor nonmigas Indonesia pada Juni tercatat sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen jika dibandingkan dengan Mei 2026 yang sebesar USD 22,45 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Defisit Neraca Dagang Indonesia Juni Menurun, Pemerintah Tingkatkan Ekspor
Indonesia
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Pelemahan secara bulanan tersebut dipengaruhi penurunan ekspor migas sebesar 34,38 persen dan ekspor nonmigas sebesar 7,05 persen secara bulanan (MtM).
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Kemendag meminta klarifikasi Tokopedia terkait berbagai pengaduan konsumen, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, refund, hingga kendala akses akun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Bagikan