Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024


Pengusaha dan industri kreatif menolak aturan zonasi iklan rokok. (Foto: ist)
MerahPutih.com - Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dirancang tanpa melibatkan para pengusaha dan pelaku industri, membuat aturan ini bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya. Bisa jadi, tujuan menekan prevalensi perokok tak tercapai, dan menambah pengangguran baru.
"Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan," kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9).
Pria yang akrab disapa Fabi ini bahkan sudah membuat simulasi jika PP 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Turunan PP ini, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Hasilnya, dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi ini. Bahkan industri yang mengandalkan 75 persen mengandalkan produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
"Contohnya di Bali, sudah adala laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28," katanya.
Baca juga:
Asosiasi Pedagang Tolak Larangan Penjualan Rokok Eceran
Fabi bahkan mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut. Padahal, ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar sudah terdampak. Pasalnya, kontribusi sponsor rokok cukup besar.
"Ini bukan persoalan 500 meter dari satuan pendidikan saja. Tetapi tidak diletakkan di jalan utama. Saya kira harus dihilangkan karena reklame itu harus ditempat ramai," tegasnya.
Febi mengamini, PP ini sudah jadi. Harapannya saat ini adalah agar penerapannya ditunda dan di masa penundaan itu, melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya.
"Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109," sebutnya.
Intinya, regulasi ini sulit diterapkan karena menimbulkan pemahaman beragam dan merugikan. Salah satunya, pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan layaknya media penyiaran merupakan bukti, bahwa pembuat regulasi tidak memahami produk atau objek yang diatur.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi Pelarangan Menjual Rokok Eceran
Peringatan Fabianus diamini oleh Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono. Harapannya, regulasi ini ditunda dahulu penerapannya. Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
“Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” kata Heri.
Heri mengatakan, sebelum aturan ini disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, namun tidak pernah direspon. Ia menyayangkan sikap abai Kemenkes.
Padahal, aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.
"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," katanya.
Baca juga:
Legislator Sebut Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Matikan Pedagang Kecil
Mengutip data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang dengan lebih dari 1.000 titik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
"Jika dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang bergantung dari promosi produk rokok. Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi," tutur dia.
Situasi ini menjadi kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif Tanah Air.
"Kita tahu bahwa industri kreatif merupakan salah satu sektor yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru. Sektor ini bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran Gen Z khususnya pada rentang umur 18-24 tahun yang jumlahnya sekarang hampir 10 juta orang dan ini menjadi keresahan kita semua," ucapnya. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

3 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di IdeaFest 2025, dari Berburu Produk Lokal hingga Diskusi Sinefil

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

IdeaFest Tampil dengan Logo Baru di 2025, Tawarkan Creative Hub yang Adaptif dan Relevan

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
