Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Dinilai Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Juni 2021
Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Dinilai Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurangan hukuman Jaksa Pinangki yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap sebagai bentuk kemunduran dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago menuturkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi harusnya memahami bahwa pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penegak hukum dan pejabat pemerintah perlu mendapat hukuman maksimal agar ada efek jera.

Baca Juga

ICW Kritik PT DKI Korting Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

"Ini merupakan suatu kemunduran dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. (Pelaku, red) harus dihukum setinggi-tingginya agar ada efek jera kepada para penegak hukum atau pejabat di Indonesia," ujar Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/6).

Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur beralasan para pelaku korupsi yang berasal dari kelompok penegak hukum harus diberi hukuman lebih berat, karena mereka mengemban amanah untuk jadi contoh/teladan bagi masyarakat.

"Jaksa sebagai penegak hukum diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat untuk berperilaku baik. Penegak hukum tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang dilakukan dia (Pinangki, red)," tegasnya.

Ia berpendapat banyak pihak berharap putusan Pinangki di Pengadilan Tinggi dapat lebih berat atau minimal sama dengan yang diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Putusan di PT harusnya paling tidak sama dengan di Tipikor, karena Pinangki adalah seorang jaksa dan penegak hukum," tutur Faisal.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi
Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, ia mendorong hakim lainnya di Pengadilan Tinggi agar menjadikan putusan itu sebagai bahan pembelajaran dan koreksi.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong Komisi Yudisial (KY) menjalankan peran dan fungsi pengawasannya terhadap kinerja hakim. "KY harus mengawasi dan mempertanyakan putusan tersebut," kata Faisal.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6), memvonis Pinangki penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta atau kurungan enam bulan.

Putusan itu mengurangi masa hukuman terhadap Pinangki sebagaimana divonis oleh Majelis Hakim Tipikor selama 10 tahun penjara untuk kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Pinangki, yaitu Hakim Ketua Muhammad Yusuf, serta Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akar, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai anggota.

Terkait pengurangan masa hukuman itu, Majelis Hakim menerangkan Pinangki telah mengaku bersalah dan menerima pemecatan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

"(Terdakwa, red) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain sehingga itu mempengaruhi pengurangan masa hukuman.

Majelis Hakim, baik di tingkat pertama dan kedua, menetapkan Pinangki bersalah karena terbukti menerima suap 500 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri. (Asp)

Baca Juga

PT DKI Korting Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Jaksa Pinangki
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan