Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengumuman Pemenang Pemilu Hari ini, Hindari Melintas di Depan Gedung MPR/DPR hingga KPU

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 20 Maret 2024
Pengumuman Pemenang Pemilu Hari ini, Hindari Melintas di Depan Gedung MPR/DPR hingga KPU

Kombes Susatyo.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRI memperketat pengamanan di sejumlah titik saat pengumuman hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3). Salah satunya melakukan pengamanan kegiatan penyampaian demo terkait dengan hasil Pemilu 2024 di KPU dan Gedung MPR/DPR RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ada ribuan personel yang diturunkan khusus menjaga aksi massa saat pengumuman pemenang Pemilu 2024 berlangsung. “Pengamanan aksi hari ini di KPU RI dan DPR RI, kami melibatkan 1.910 Personel di KPU RI dan 1.145 personel di Gedung MPR/DPR,” kata Susatyo di Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Baca juga:

KPU Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tidak Diundur

Pria yang akrab disapa Tyo ini mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung KPU jalan Diponogoro, Menteng, dan Gedung MPR/DPR, Gatot Subroto, Senayan.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang akan melintas di depan Gedung KPU RI dan Gedung DPR RI agar mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan Gedung KPU RI dan MPR/DPR RI,” tutur Tyo.

Tyo mengimbau para peserta aksi unjuk rasa ini untuk memperhatikan hak masyarakat lain. “Kami mengimbau siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara,” tuturnya.

Ia menegaskan seluruh personel yang terlibat pengamanan diharapkan selalu bertindak persuasif. “Agar anggota di lapangan juga tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta humanis,” tutur lulusan AKPOL 1998 ini.(knu)

Baca juga:

Pengamat: Pengumuman Pemilu saat Ramadan Supaya Masyarakat Adem dan Tak Mudah Diprovokasi

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan