Headline

Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Februari 2019
 Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el

Pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP-el (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Pencantuman kepercayaan pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mendapat sambutan antusias dari penghayat Sapta Darma Wonogiri, Jawa Tengah.

Sekitar 41 warga dari Kabupaten Wonogiri merasa lega lantaran penganut kepercayaan sudah diakui secara administrasi dalam kartu identitas penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan sudah ada formulasi khusus untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP-el. Bahkan, sampai saat ini sudah ada puluhan warga Wonogiri yang mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama.

"Kami mencatat ada sebanyak 41 orang mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP-el. Data itu sampai tanggal 26 Februari," ujar Sungkono, Rabu (27/2).

Ilustrasi kosongnya kolom agama bagi penghayat kepercayaan
Ilustrasi kosongnya kolom agama bagi penganut kepercayaan dalam KTP-el (Diskominfo Kabupaten Pasuaran)

Pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama pada KTP-el sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penganut kepercayaan langsung berbondong-bondong mengubah kolom agama di KTP.

"Penghayat kepercayaan Sapta Darma paling banyak pengikutnya untuk mengubah kolom agama pada KTP-el. Kami mencatat di Kabupaten Wonogiri ada lima kelompok penganut kepercayaan," kata dia.

Lima kelompok penganut kepercayaan tersebut, yakni Sapta Darma, Kapribaden, Semarah, Hardo Busoro, dan Waspodo. Keberadaan kelompok penganut kepercayaan di Kabupaten Wonogiri ini sudah ada sejak puluhan tahun.

"Kita tidak memaksa mereka mengubah kolom agama di KTP-el. Kalau ada kita layani dengan baik karena itu amanat UU," papar Sungkono.

Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Wonogiri Agus Tri Hari Mulyanto, mengatakan anggota penghayat kepercayaan Sapta Darma paling aktif mengubah kolom agama di KTP-el. Sementara empat anggota kepercayaan lainnya masih bertahan dengan status agama saja di kolom KTP-el.

"Ada 20 orang penghayat Sapta Darma di Wonogiri telah mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP-el. Sisanya masih belum selesai kita proses" kata dia.

Perubahan kolom agama di KTP-el juga merubah status agama yang ada di kartu keluarga (KK). MLKI mencatat ada sebanyak 650 penghayat Sapta Darma serta 30 sanggar tersebar di 25 kecamatan di Wonogiri.

"Sanggar itu disucikan sekaligus sebagai tempat beribadah kelompok penghayat Sapta Darma. Kita dapat berkomunikasi dengan baik meskipun berbeda-beda kepercayaan," kata Agus.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputh.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Donald Trump Tiba di Hanoi untuk Bertemu Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

#Aliran Kepercayaan #KTP EL #Mahkamah Konstitusi #Kepercayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Bagikan