Headline

Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Februari 2019
 Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el

Pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP-el (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pencantuman kepercayaan pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mendapat sambutan antusias dari penghayat Sapta Darma Wonogiri, Jawa Tengah.

Sekitar 41 warga dari Kabupaten Wonogiri merasa lega lantaran penganut kepercayaan sudah diakui secara administrasi dalam kartu identitas penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan sudah ada formulasi khusus untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP-el. Bahkan, sampai saat ini sudah ada puluhan warga Wonogiri yang mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama.

"Kami mencatat ada sebanyak 41 orang mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP-el. Data itu sampai tanggal 26 Februari," ujar Sungkono, Rabu (27/2).

Ilustrasi kosongnya kolom agama bagi penghayat kepercayaan
Ilustrasi kosongnya kolom agama bagi penganut kepercayaan dalam KTP-el (Diskominfo Kabupaten Pasuaran)

Pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama pada KTP-el sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penganut kepercayaan langsung berbondong-bondong mengubah kolom agama di KTP.

"Penghayat kepercayaan Sapta Darma paling banyak pengikutnya untuk mengubah kolom agama pada KTP-el. Kami mencatat di Kabupaten Wonogiri ada lima kelompok penganut kepercayaan," kata dia.

Lima kelompok penganut kepercayaan tersebut, yakni Sapta Darma, Kapribaden, Semarah, Hardo Busoro, dan Waspodo. Keberadaan kelompok penganut kepercayaan di Kabupaten Wonogiri ini sudah ada sejak puluhan tahun.

"Kita tidak memaksa mereka mengubah kolom agama di KTP-el. Kalau ada kita layani dengan baik karena itu amanat UU," papar Sungkono.

Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Wonogiri Agus Tri Hari Mulyanto, mengatakan anggota penghayat kepercayaan Sapta Darma paling aktif mengubah kolom agama di KTP-el. Sementara empat anggota kepercayaan lainnya masih bertahan dengan status agama saja di kolom KTP-el.

"Ada 20 orang penghayat Sapta Darma di Wonogiri telah mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP-el. Sisanya masih belum selesai kita proses" kata dia.

Perubahan kolom agama di KTP-el juga merubah status agama yang ada di kartu keluarga (KK). MLKI mencatat ada sebanyak 650 penghayat Sapta Darma serta 30 sanggar tersebar di 25 kecamatan di Wonogiri.

"Sanggar itu disucikan sekaligus sebagai tempat beribadah kelompok penghayat Sapta Darma. Kita dapat berkomunikasi dengan baik meskipun berbeda-beda kepercayaan," kata Agus.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputh.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Donald Trump Tiba di Hanoi untuk Bertemu Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

#Aliran Kepercayaan #KTP EL #Mahkamah Konstitusi #Kepercayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan