Headline

Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Februari 2019
 Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el

Pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP-el (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pencantuman kepercayaan pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mendapat sambutan antusias dari penghayat Sapta Darma Wonogiri, Jawa Tengah.

Sekitar 41 warga dari Kabupaten Wonogiri merasa lega lantaran penganut kepercayaan sudah diakui secara administrasi dalam kartu identitas penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan sudah ada formulasi khusus untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP-el. Bahkan, sampai saat ini sudah ada puluhan warga Wonogiri yang mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama.

"Kami mencatat ada sebanyak 41 orang mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP-el. Data itu sampai tanggal 26 Februari," ujar Sungkono, Rabu (27/2).

Ilustrasi kosongnya kolom agama bagi penghayat kepercayaan
Ilustrasi kosongnya kolom agama bagi penganut kepercayaan dalam KTP-el (Diskominfo Kabupaten Pasuaran)

Pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama pada KTP-el sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penganut kepercayaan langsung berbondong-bondong mengubah kolom agama di KTP.

"Penghayat kepercayaan Sapta Darma paling banyak pengikutnya untuk mengubah kolom agama pada KTP-el. Kami mencatat di Kabupaten Wonogiri ada lima kelompok penganut kepercayaan," kata dia.

Lima kelompok penganut kepercayaan tersebut, yakni Sapta Darma, Kapribaden, Semarah, Hardo Busoro, dan Waspodo. Keberadaan kelompok penganut kepercayaan di Kabupaten Wonogiri ini sudah ada sejak puluhan tahun.

"Kita tidak memaksa mereka mengubah kolom agama di KTP-el. Kalau ada kita layani dengan baik karena itu amanat UU," papar Sungkono.

Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Wonogiri Agus Tri Hari Mulyanto, mengatakan anggota penghayat kepercayaan Sapta Darma paling aktif mengubah kolom agama di KTP-el. Sementara empat anggota kepercayaan lainnya masih bertahan dengan status agama saja di kolom KTP-el.

"Ada 20 orang penghayat Sapta Darma di Wonogiri telah mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP-el. Sisanya masih belum selesai kita proses" kata dia.

Perubahan kolom agama di KTP-el juga merubah status agama yang ada di kartu keluarga (KK). MLKI mencatat ada sebanyak 650 penghayat Sapta Darma serta 30 sanggar tersebar di 25 kecamatan di Wonogiri.

"Sanggar itu disucikan sekaligus sebagai tempat beribadah kelompok penghayat Sapta Darma. Kita dapat berkomunikasi dengan baik meskipun berbeda-beda kepercayaan," kata Agus.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputh.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Donald Trump Tiba di Hanoi untuk Bertemu Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

#Aliran Kepercayaan #KTP EL #Mahkamah Konstitusi #Kepercayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Bagikan