Penghayat Sapta Darma Wonogiri Lega, Kepercayaan Dicantumkan Dalam KTP-el
Pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP-el (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pencantuman kepercayaan pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mendapat sambutan antusias dari penghayat Sapta Darma Wonogiri, Jawa Tengah.
Sekitar 41 warga dari Kabupaten Wonogiri merasa lega lantaran penganut kepercayaan sudah diakui secara administrasi dalam kartu identitas penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, mengatakan sudah ada formulasi khusus untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom KTP-el. Bahkan, sampai saat ini sudah ada puluhan warga Wonogiri yang mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama.
"Kami mencatat ada sebanyak 41 orang mencantumkan penganut kepercayaan di kolom agama KTP-el. Data itu sampai tanggal 26 Februari," ujar Sungkono, Rabu (27/2).
Pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama pada KTP-el sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penganut kepercayaan langsung berbondong-bondong mengubah kolom agama di KTP.
"Penghayat kepercayaan Sapta Darma paling banyak pengikutnya untuk mengubah kolom agama pada KTP-el. Kami mencatat di Kabupaten Wonogiri ada lima kelompok penganut kepercayaan," kata dia.
Lima kelompok penganut kepercayaan tersebut, yakni Sapta Darma, Kapribaden, Semarah, Hardo Busoro, dan Waspodo. Keberadaan kelompok penganut kepercayaan di Kabupaten Wonogiri ini sudah ada sejak puluhan tahun.
"Kita tidak memaksa mereka mengubah kolom agama di KTP-el. Kalau ada kita layani dengan baik karena itu amanat UU," papar Sungkono.
Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Wonogiri Agus Tri Hari Mulyanto, mengatakan anggota penghayat kepercayaan Sapta Darma paling aktif mengubah kolom agama di KTP-el. Sementara empat anggota kepercayaan lainnya masih bertahan dengan status agama saja di kolom KTP-el.
"Ada 20 orang penghayat Sapta Darma di Wonogiri telah mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP-el. Sisanya masih belum selesai kita proses" kata dia.
Perubahan kolom agama di KTP-el juga merubah status agama yang ada di kartu keluarga (KK). MLKI mencatat ada sebanyak 650 penghayat Sapta Darma serta 30 sanggar tersebar di 25 kecamatan di Wonogiri.
"Sanggar itu disucikan sekaligus sebagai tempat beribadah kelompok penghayat Sapta Darma. Kita dapat berkomunikasi dengan baik meskipun berbeda-beda kepercayaan," kata Agus.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputh.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Donald Trump Tiba di Hanoi untuk Bertemu Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik