MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Bandung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam penggeledahan tersebut. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).
Meski demikian, Budi tidak merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan. Ia hanya menegaskan bahwa uang yang disita ditemukan di ruang pribadi yang kerap digunakan Ono di kediamannya.
“Yang pasti yang kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi Ono,” ujarnya.
Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan semata untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan, bukan untuk membentuk opini negatif terhadap Ono Surono seperti yang ditudingkan pihak kuasa hukum.
“Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono
Di sisi lain, kubu Ono Surono memberikan respons keras terhadap pernyataan KPK, khususnya terkait insiden pemadaman kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung.
Kuasa hukum Ono, Sahali, yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Barat, menilai penjelasan KPK tidak masuk akal. Ia membantah klaim bahwa pihak keluarga yang mematikan CCTV.
“Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaannya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu. Penyidiklah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan,” kata Sahali dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Sahali mengungkapkan, setelah CCTV dimatikan, situasi di lokasi penggeledahan disebut memanas. Ia menuding adanya tindakan intimidasi terhadap istri Ono serta tekanan psikologis dari penyidik.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong-mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” jelasnya.
Baca juga:
Kubu Ono Surono Sebut Ada Intimidasi dan Penyitaan tak Wajar oleh KPK
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penyitaan uang tunai yang disebut bukan berasal dari tindak pidana, melainkan uang operasional keluarga dan dana arisan milik warga.
“Penyidik ngotot menyita uang 50 juta milik keluarga dan 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” ungkap Sahali.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kubu Ono menilai penggeledahan ini sarat kepentingan lain dan berpotensi membentuk opini publik.
“Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono, sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” pungkasnya. (Pon)