Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penggeledahan Rumah Ono Surono Memanas, KPK Sita Uang dan Dokumen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Penggeledahan Rumah Ono Surono Memanas, KPK Sita Uang dan Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Bandung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam penggeledahan tersebut. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Meski demikian, Budi tidak merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan. Ia hanya menegaskan bahwa uang yang disita ditemukan di ruang pribadi yang kerap digunakan Ono di kediamannya.

“Yang pasti yang kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi Ono,” ujarnya.

Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan semata untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan, bukan untuk membentuk opini negatif terhadap Ono Surono seperti yang ditudingkan pihak kuasa hukum.

“Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Di sisi lain, kubu Ono Surono memberikan respons keras terhadap pernyataan KPK, khususnya terkait insiden pemadaman kamera pengawas (CCTV) saat penggeledahan berlangsung.

Kuasa hukum Ono, Sahali, yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Barat, menilai penjelasan KPK tidak masuk akal. Ia membantah klaim bahwa pihak keluarga yang mematikan CCTV.

“Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaannya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu. Penyidiklah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan,” kata Sahali dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Sahali mengungkapkan, setelah CCTV dimatikan, situasi di lokasi penggeledahan disebut memanas. Ia menuding adanya tindakan intimidasi terhadap istri Ono serta tekanan psikologis dari penyidik.

“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong-mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” jelasnya.

Baca juga:

Kubu Ono Surono Sebut Ada Intimidasi dan Penyitaan tak Wajar oleh KPK

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penyitaan uang tunai yang disebut bukan berasal dari tindak pidana, melainkan uang operasional keluarga dan dana arisan milik warga.

“Penyidik ngotot menyita uang 50 juta milik keluarga dan 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” ungkap Sahali.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kubu Ono menilai penggeledahan ini sarat kepentingan lain dan berpotensi membentuk opini publik.

“Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono, sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” pungkasnya. (Pon)

#Ono Surono #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Bagikan