Pengemudi di Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar karena Lampaui Batas Kecepatan

Andrew FrancoisAndrew Francois - Kamis, 08 Juni 2023
Pengemudi di Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar karena Lampaui Batas Kecepatan

Pria di Finlandia ditilang Rp 1,9 miliar. (Foto: Unsplash/Jonathan Cooper)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TENTU tak ada yang suka terkena tilang. Tak terkecuali seorang pengusaha Finlandia. Dia baru terkena tilang di negaranya. Namun, ini bukan sekadar tilang atau denda biasa. Ini mungkin denda tilang terbesar yang pernah dikenakan kepada seseorang akibat melampaui batas kecepatan jalan raya.

Anders Wiklof kedapatan mengebut di jalan raya yang batas kecepatannya hanya 50 km/jam. Ia menggeber mobilnya hingga 82 km/jam di area jalan raya tersebut. Kelajuan Wiklof sejatinya tidak terlalu tinggi, tapi aturan tetap aturan. Dan Wiklof telah melanggarnya.

Ia mengatakan kepada surat kabar Nya Aland bahwa jalan tersebut beralih dari batas kecepatan 70 km/jam menjadi 50 km/jam. Ia sudah sempat ingin melambat, tapi polisi sudah telanjur menangkapnya melampaui batas kecepatan di jalan raya tersebut.

"Saya sangat menyesali masalah ini dan berharap uang itu digunakan untuk perawatan kesehatan melalui perbendaharaan negara," kata Wiklof.

Baca juga:

Mahasiswi Inggris Sukses Hindari Denda Parkir Berkat ChatGPT

Wiklof melaju 30 km/jam lebih cepat di zona batas kecepatan 50 km/jam. (Foto: Unsplash/Joshua Hoehne)

Lantas, berapa denda yang harus dibayar Wiklof?

Akibat pelanggaran yang Wiklof lakukan, ia harus membayar denda sebesar USD 129.400 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Tentu itu adalah denda tilang yang sangat besar, terlebih hanya untuk melampaui batas kecepatan di zona 50 km/jam dengan 82 km/jam.

Kamu mungkin bingung bagaimana bisa berkendara 30 km/jam lebih kencang dari batas kecepatan dikenai denda sebesar Rp 1,9 miliar? Itu karena Finlandia membebankan porsi denda tilang sesuai dengan pendapatan orang tersebut.

Wiklof adalah salah satu warga negara terkaya di Finlandia. Ia harus membayar denda tilang sesuai dengan kemampuan ekonominya. Wiklof diketahui memiliki total kekayaan mencapai USD 10 juta (Rp 149 miliar). Ini menyebabkan tingginya denda tilang yang harus ia bayar.

Baca juga:

Langgar Lajur Khusus Sepeda di London, Denda Menanti

Wiklof tetap membayar dendanya. (Foto: Unsplash/Sasun Bughdaryan)

Selain denda, pihak berwenang juga menangguhkan SIM Wiklof selama sepuluh hari. Meski didenda, Wiklof tetap membayar dan hanya berharap agar uangnya dapat digunakan untuk tujuan yang baik, terutama sektor kesehatan di negara itu.

"Tetapi saya telah mendengar bahwa mereka akan menghemat satu setengah miliar untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang itu dapat mengisi kekosongan (dana) di sana. Idealnya, saya ingin mereka dialokasikan untuk tujuan itu," katanya.

Wiklöf mengendalikan 100 persen perusahaan Wiklöf Holding yang menjalankan lebih dari 20 bisnis di bidang logistik, konstruksi, layanan helikopter, real estate, perdagangan, dan sektor pariwisata.

Menurut situs webnya, perusahaan itu memiliki omset setara dengan USD 264 juta (Rp 3,9 triliun) pada 2020 dan laba operasi sebesar USD 11,7 juta (Rp 174 miliar). (waf)

Baca juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

#Polisi Tilang #Lalu LIntas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
penerapan rekayasa dan Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Senayan bersifat situasional, menyesuaikan dengan volume kendaraan dan dinamika di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di MPR/DPR Hari ini, Polisi Sarankan Pengendara Hindari Kompleks Parlemen
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Berita Foto
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Suasana kepadatan lalu-lintas saat jam berangkat kerja di jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Rekayasa urai Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Tipar Kawasan Cakung-Cilincing
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Kegiatan akan berlangsung pada Sabtu (27/6) pukul 15.00–22.00 WIB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Catat Rute Kendaraan saat Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI pada Sabtu (27/6), jangan Sampai Terjebak Macet
Indonesia
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Pemprov DKI Jakarta menutup total sejumlah ruas jalan di Bundaran HI pada 27 Juni 2026 pukul 14.00–23.00 WIB untuk puncak HUT ke-499 Jakarta
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Puncak HUT ke-499 Jakarta, Jalan Seputar Bundaran HI Ditutup Total Mulai Sabtu Jam 2 Siang
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Bagikan