Pengemudi di Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar karena Lampaui Batas Kecepatan

Andrew FrancoisAndrew Francois - Kamis, 08 Juni 2023
Pengemudi di Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar karena Lampaui Batas Kecepatan

Pria di Finlandia ditilang Rp 1,9 miliar. (Foto: Unsplash/Jonathan Cooper)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TENTU tak ada yang suka terkena tilang. Tak terkecuali seorang pengusaha Finlandia. Dia baru terkena tilang di negaranya. Namun, ini bukan sekadar tilang atau denda biasa. Ini mungkin denda tilang terbesar yang pernah dikenakan kepada seseorang akibat melampaui batas kecepatan jalan raya.

Anders Wiklof kedapatan mengebut di jalan raya yang batas kecepatannya hanya 50 km/jam. Ia menggeber mobilnya hingga 82 km/jam di area jalan raya tersebut. Kelajuan Wiklof sejatinya tidak terlalu tinggi, tapi aturan tetap aturan. Dan Wiklof telah melanggarnya.

Ia mengatakan kepada surat kabar Nya Aland bahwa jalan tersebut beralih dari batas kecepatan 70 km/jam menjadi 50 km/jam. Ia sudah sempat ingin melambat, tapi polisi sudah telanjur menangkapnya melampaui batas kecepatan di jalan raya tersebut.

"Saya sangat menyesali masalah ini dan berharap uang itu digunakan untuk perawatan kesehatan melalui perbendaharaan negara," kata Wiklof.

Baca juga:

Mahasiswi Inggris Sukses Hindari Denda Parkir Berkat ChatGPT

Wiklof melaju 30 km/jam lebih cepat di zona batas kecepatan 50 km/jam. (Foto: Unsplash/Joshua Hoehne)

Lantas, berapa denda yang harus dibayar Wiklof?

Akibat pelanggaran yang Wiklof lakukan, ia harus membayar denda sebesar USD 129.400 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Tentu itu adalah denda tilang yang sangat besar, terlebih hanya untuk melampaui batas kecepatan di zona 50 km/jam dengan 82 km/jam.

Kamu mungkin bingung bagaimana bisa berkendara 30 km/jam lebih kencang dari batas kecepatan dikenai denda sebesar Rp 1,9 miliar? Itu karena Finlandia membebankan porsi denda tilang sesuai dengan pendapatan orang tersebut.

Wiklof adalah salah satu warga negara terkaya di Finlandia. Ia harus membayar denda tilang sesuai dengan kemampuan ekonominya. Wiklof diketahui memiliki total kekayaan mencapai USD 10 juta (Rp 149 miliar). Ini menyebabkan tingginya denda tilang yang harus ia bayar.

Baca juga:

Langgar Lajur Khusus Sepeda di London, Denda Menanti

Wiklof tetap membayar dendanya. (Foto: Unsplash/Sasun Bughdaryan)

Selain denda, pihak berwenang juga menangguhkan SIM Wiklof selama sepuluh hari. Meski didenda, Wiklof tetap membayar dan hanya berharap agar uangnya dapat digunakan untuk tujuan yang baik, terutama sektor kesehatan di negara itu.

"Tetapi saya telah mendengar bahwa mereka akan menghemat satu setengah miliar untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang itu dapat mengisi kekosongan (dana) di sana. Idealnya, saya ingin mereka dialokasikan untuk tujuan itu," katanya.

Wiklöf mengendalikan 100 persen perusahaan Wiklöf Holding yang menjalankan lebih dari 20 bisnis di bidang logistik, konstruksi, layanan helikopter, real estate, perdagangan, dan sektor pariwisata.

Menurut situs webnya, perusahaan itu memiliki omset setara dengan USD 264 juta (Rp 3,9 triliun) pada 2020 dan laba operasi sebesar USD 11,7 juta (Rp 174 miliar). (waf)

Baca juga:

Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda

#Polisi Tilang #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Kakorlantas Polri mengatakan, bahwa tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas mudik Nataru 2025/2026 turun drastis.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Indonesia
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
Jalur Puncak menjadi salah satu titik dengan mobilitas tinggi, baik bagi wisatawan maupun pengendara yang melintas dari Jakarta menuju Bandung dan sebaliknya.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
Indonesia
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
PT Jasa Marga Tbk mencatat sebanyak 666.993 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak periode H-7 sampai dengan H-4 Natal 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Indonesia
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Dengan dibukanya operasional hanya sampai Prambanan, JMJ telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Indonesia
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Puncak arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diprediksi akan berlangsung dua kali pada 20 Desember dan 24 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Indonesia
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Lalu lintas di jalan nasional yang menghubungkan Pasaman Barat bagian selatan ke bagian utara di Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat putus total.
Frengky Aruan - Kamis, 27 November 2025
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Indonesia
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Selain penindakan dan penerbitan surat tilang, personel di lapangan juga memberikan teguran kepada pengendara dengan pelanggaran ringan sebanyak 430 teguran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Indonesia
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi
Pelanggaran paling banyak yakni tidak mengenakan helm dan melawan arus pada roda dua (sepeda motor).
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi
Bagikan