Pengemudi di Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar karena Lampaui Batas Kecepatan
Pria di Finlandia ditilang Rp 1,9 miliar. (Foto: Unsplash/Jonathan Cooper)
TENTU tak ada yang suka terkena tilang. Tak terkecuali seorang pengusaha Finlandia. Dia baru terkena tilang di negaranya. Namun, ini bukan sekadar tilang atau denda biasa. Ini mungkin denda tilang terbesar yang pernah dikenakan kepada seseorang akibat melampaui batas kecepatan jalan raya.
Anders Wiklof kedapatan mengebut di jalan raya yang batas kecepatannya hanya 50 km/jam. Ia menggeber mobilnya hingga 82 km/jam di area jalan raya tersebut. Kelajuan Wiklof sejatinya tidak terlalu tinggi, tapi aturan tetap aturan. Dan Wiklof telah melanggarnya.
Ia mengatakan kepada surat kabar Nya Aland bahwa jalan tersebut beralih dari batas kecepatan 70 km/jam menjadi 50 km/jam. Ia sudah sempat ingin melambat, tapi polisi sudah telanjur menangkapnya melampaui batas kecepatan di jalan raya tersebut.
"Saya sangat menyesali masalah ini dan berharap uang itu digunakan untuk perawatan kesehatan melalui perbendaharaan negara," kata Wiklof.
Baca juga:
Mahasiswi Inggris Sukses Hindari Denda Parkir Berkat ChatGPT
Lantas, berapa denda yang harus dibayar Wiklof?
Akibat pelanggaran yang Wiklof lakukan, ia harus membayar denda sebesar USD 129.400 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Tentu itu adalah denda tilang yang sangat besar, terlebih hanya untuk melampaui batas kecepatan di zona 50 km/jam dengan 82 km/jam.
Kamu mungkin bingung bagaimana bisa berkendara 30 km/jam lebih kencang dari batas kecepatan dikenai denda sebesar Rp 1,9 miliar? Itu karena Finlandia membebankan porsi denda tilang sesuai dengan pendapatan orang tersebut.
Wiklof adalah salah satu warga negara terkaya di Finlandia. Ia harus membayar denda tilang sesuai dengan kemampuan ekonominya. Wiklof diketahui memiliki total kekayaan mencapai USD 10 juta (Rp 149 miliar). Ini menyebabkan tingginya denda tilang yang harus ia bayar.
Baca juga:
Langgar Lajur Khusus Sepeda di London, Denda Menanti
Selain denda, pihak berwenang juga menangguhkan SIM Wiklof selama sepuluh hari. Meski didenda, Wiklof tetap membayar dan hanya berharap agar uangnya dapat digunakan untuk tujuan yang baik, terutama sektor kesehatan di negara itu.
"Tetapi saya telah mendengar bahwa mereka akan menghemat satu setengah miliar untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang itu dapat mengisi kekosongan (dana) di sana. Idealnya, saya ingin mereka dialokasikan untuk tujuan itu," katanya.
Wiklöf mengendalikan 100 persen perusahaan Wiklöf Holding yang menjalankan lebih dari 20 bisnis di bidang logistik, konstruksi, layanan helikopter, real estate, perdagangan, dan sektor pariwisata.
Menurut situs webnya, perusahaan itu memiliki omset setara dengan USD 264 juta (Rp 3,9 triliun) pada 2020 dan laba operasi sebesar USD 11,7 juta (Rp 174 miliar). (waf)
Baca juga:
Awas, Kendaraan tak Lolos Uji Emisi akan Kena Denda
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Mabes Polri Pastikan Rekayasa Lalu lintas dan Pengamanan Jalur Puncak Bogor saat Nataru 2026 Berjalan Maksimal
666.993 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Melonjak 8 Persen dari Lalin Normal
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi