MerahPutih Kriminal- Narkoba jenis sabu senilai Rp 50 juta dari seorang pengedar, Ridho Padang Paneu (38) berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reserse Polresta Bekasi Kota.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Polresta Bekasi Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di jalan Warga I RT 9/6, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Ternyata pengedar tersebut membawa sabu seberat 40 gram.
"Kami amankan sabu seberat 40 gram, sabu itu akan diedarkan pelaku kepada konsumennya," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Menurutnya, tersangka ditangkap pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 23:00 WIB. Sedangkan tersangka tinggal di jalan Lapangan Bola, RT 5/1, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Biasanya, kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, tersangka mengedarkan barang haram itu di wilayah Bekasi.
"Dia dapatkan barang haram itu di wilayah Jakarta Timur dan diedarkan di Bekasi," katanya.
Saat ini, tersangka di dalam hotel prodeo, tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Petugas masih melakukan pengembangan jaringan narkoba sabu Ridho.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal UU Narkotika dan pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara. (AKU)