Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

Diskusi RUU KUHAP.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Purn Oegrosno, menyampaikan kritik tegas terhadap sejumlah istilah yang digunakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini ini dinilai mash membingungkan dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Dalam forum diskusi oleh aktual forum yang bertajuk “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP” yang digelar Sabtu (2/8), Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Purn. Oegrosno, menyoroti istilah “penyidik tertentu” yang tercantum dalam daftar permasalahan RKUHAP.

Menurutnya, istilah ini tidak memiliki kejelasan baik dari segi subjek, lembaga, maupun jenis kasus yang dimaksud.

Baca juga:

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

“Penyelidikan, sama baca sebagian di daftar permasalahan RKUHAP ada penyidik Polri, ada penyidik PNS, ada penyidik tertentu. Nah penyidik tertentu ini apa? tertentu orangnya, lembaganya, kasusnya. Ini mengambang, tidak jelas,” ungkapnya.

Selain itu struktur kejaksaan pun belum terdapat unit penyidik yang khusus menangani perkara tertentu.

"Padahal di kejaksaan hanya ada Jampidum, Jampidsus, Jampidter belum ada. Jadi maksud tertentu ini apa? Mesti diperhatikan,” katanya, sembari mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak gegabah menggunakan istilah-istilah tanpa kepastian hukum yang kuat.

Oegrosno menyarankan, agar penyebutan jenis penyidik disederhanakan saja menjadi “penyidik pidana umum” dan “pidana khusus”, guna menghindari tarik-menarik kewenangan antar instansi.

"Kenapa semuanya itu tidak disebut penyidik pidana umum, tidak usah pakai ‘tertentu’ lagi, pakai saja pidana khusus. Jadi tidak tarik-tarikan lagi, nanti ada yang ditangani Polri, Satpol PP, atau yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritisi keras penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak transparan, tergesa-gesa, serta menyisipkan konsep yang sebelumnya telah ditolak dalam pembahasan RUU Polri.

“Di RUU Polri ada penempatan penyidik second, karena menurut kepolisian, mereka adalah penyidik utama, penyidik di KPK, di kejaksaan, di bea cukai harus dengan koordinasi dengan mereka. Dalam pengangkatannya, semua penyerahan berkas juga harus mesti SK dari mereka,” ujarnya.

Ia menyoroti proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.

“Penyusunan RKUHAP dengan ketergesa-gesaannya, kita ga tau pembahasannya, siapa penyusunnya, tidak mengubah masalah yang dahulu,” katanya.

#RUU KUHAP #Hukum #Revisi KUHAP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Rapat Kerja (Raker) Wakil Menteri Hukum (Wamwenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Bagikan