Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

Diskusi RUU KUHAP.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Purn Oegrosno, menyampaikan kritik tegas terhadap sejumlah istilah yang digunakan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini ini dinilai mash membingungkan dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Dalam forum diskusi oleh aktual forum yang bertajuk “Membedah Pasal Krusial di RKUHAP” yang digelar Sabtu (2/8), Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Purn. Oegrosno, menyoroti istilah “penyidik tertentu” yang tercantum dalam daftar permasalahan RKUHAP.

Menurutnya, istilah ini tidak memiliki kejelasan baik dari segi subjek, lembaga, maupun jenis kasus yang dimaksud.

Baca juga:

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

“Penyelidikan, sama baca sebagian di daftar permasalahan RKUHAP ada penyidik Polri, ada penyidik PNS, ada penyidik tertentu. Nah penyidik tertentu ini apa? tertentu orangnya, lembaganya, kasusnya. Ini mengambang, tidak jelas,” ungkapnya.

Selain itu struktur kejaksaan pun belum terdapat unit penyidik yang khusus menangani perkara tertentu.

"Padahal di kejaksaan hanya ada Jampidum, Jampidsus, Jampidter belum ada. Jadi maksud tertentu ini apa? Mesti diperhatikan,” katanya, sembari mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak gegabah menggunakan istilah-istilah tanpa kepastian hukum yang kuat.

Oegrosno menyarankan, agar penyebutan jenis penyidik disederhanakan saja menjadi “penyidik pidana umum” dan “pidana khusus”, guna menghindari tarik-menarik kewenangan antar instansi.

"Kenapa semuanya itu tidak disebut penyidik pidana umum, tidak usah pakai ‘tertentu’ lagi, pakai saja pidana khusus. Jadi tidak tarik-tarikan lagi, nanti ada yang ditangani Polri, Satpol PP, atau yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritisi keras penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak transparan, tergesa-gesa, serta menyisipkan konsep yang sebelumnya telah ditolak dalam pembahasan RUU Polri.

“Di RUU Polri ada penempatan penyidik second, karena menurut kepolisian, mereka adalah penyidik utama, penyidik di KPK, di kejaksaan, di bea cukai harus dengan koordinasi dengan mereka. Dalam pengangkatannya, semua penyerahan berkas juga harus mesti SK dari mereka,” ujarnya.

Ia menyoroti proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.

“Penyusunan RKUHAP dengan ketergesa-gesaannya, kita ga tau pembahasannya, siapa penyusunnya, tidak mengubah masalah yang dahulu,” katanya.

#RUU KUHAP #Hukum #Revisi KUHAP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Akun X Sahroni Berdikari disebut palsu dan suka menggiring opini. Partai NasDem pun siap mengambil langkah hukum.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum
Indonesia
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Indonesia
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Deolipa Yumara mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Indonesia
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sempat membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dalam kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Indonesia
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Bagikan