Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juni 2021
Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam

Warga memperbaiki makam yang dirusak anak dibawah umur di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kuttab atau rumah belajar, Wildan angkat bicara terkait 10 siswa yang terjerat masalah hukum usai merusak 12 nisan makam nasrani di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada tanggal 16 Juni.

"Tidak ada pengasuh dari lembaganya yang mengarahkan para anak melakukan pengrusakan (doktrin)," ujar Wildan, Rabu (23/6).

Baca Juga:

Kasus Intoleran Perusakan Makam di Solo, Kemendikbud Diminta Turun Tangan

Wildan menegaskan, kasus ini murni perilaku kenakalan anak-anak, bukan tindakan kriminal. Perlu diketahui, anak tersebut sudah selama setahun ini kerap bermain di makam.

"Anak-anak ini bermain di sana, mencari serangga, terus bunglon. Kemungkinan yang namanya anak-anak kita tidak tahu," kata Wildan.

Wildan mengatakan, kejadian ini tidak diketahui pihak Kuttab, karena dilakukan saat proses pendalaman ilmu rampung. Pihak pengasuh juga sudah melarang siswa bermain di makam.

"Yang namanya anak-anak, pasti menunggu kelengahan kita," ujar Wildan.

Disinggung soal izin, ia mengaku sudah mengurus izin ke Kemenag Solo. Namun, SK-nya belum keluar, karena masih dalam kondisi COVID-19," katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninjau lokasi makam yang dirusak anak di bawah umur. (MP/Ismail)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninjau lokasi makam yang dirusak anak di bawah umur. (MP/Ismail)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo Hidayat Maskur mengatakan, Kemenag tidak mengeluarkan izin keberadaan Kuttab. Hal itu mengacu dalam PP Nomor 55 tahun 2007. Dimana lembaga pendidikan yang di bawah Kemenag itu Ponpes, Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Al Quran.

"Kuttab tidak ada ada aturan di dalam PP Nomor 55 tahun 2007. Ada empat Kuttab di Solo yang terpantau dan izin ada di Disdik (Dinas Pendidikan)," tutur dia.

Ia mengaku, akan melakukan asesmen terkait Kuttab ini sudah berada di Solo, apakah bisa dimasukkan dalam salah satu unsur pendidikan dibawah Kemenag. Namun, proses assesment ini menang membutuhkan waktu, mengingat ada beberapa hal yang dipertimbangkan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Tutup Tempat Belajar Anak atas Kasus Intoleran Perusakan Makam

#Terorisme #Intoreransi #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Dunia
Kopilot Flydubai Berkicau, Ungkap Rencana Tabrakkan Pesawat ke Bandara atau Gedung di Tel Aviv
Kopilot yang diketahui merupakan warga negara Oman tersebut dilaporkan merupakan seorang ekstremis ‘lone wolf’ (bertindak sendiri).
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kopilot Flydubai Berkicau, Ungkap Rencana Tabrakkan Pesawat ke Bandara atau Gedung di Tel Aviv
Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Bagikan