Pengasuh Rumah Belajar Bantah Berikan Doktrin pada Anak buat Merusak Nisan Makam
 Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juni 2021
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juni 2021 
                Warga memperbaiki makam yang dirusak anak dibawah umur di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kepala Kuttab atau rumah belajar, Wildan angkat bicara terkait 10 siswa yang terjerat masalah hukum usai merusak 12 nisan makam nasrani di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada tanggal 16 Juni.
"Tidak ada pengasuh dari lembaganya yang mengarahkan para anak melakukan pengrusakan (doktrin)," ujar Wildan, Rabu (23/6).
Baca Juga:
Kasus Intoleran Perusakan Makam di Solo, Kemendikbud Diminta Turun Tangan
Wildan menegaskan, kasus ini murni perilaku kenakalan anak-anak, bukan tindakan kriminal. Perlu diketahui, anak tersebut sudah selama setahun ini kerap bermain di makam.
"Anak-anak ini bermain di sana, mencari serangga, terus bunglon. Kemungkinan yang namanya anak-anak kita tidak tahu," kata Wildan.
Wildan mengatakan, kejadian ini tidak diketahui pihak Kuttab, karena dilakukan saat proses pendalaman ilmu rampung. Pihak pengasuh juga sudah melarang siswa bermain di makam.
"Yang namanya anak-anak, pasti menunggu kelengahan kita," ujar Wildan.
Disinggung soal izin, ia mengaku sudah mengurus izin ke Kemenag Solo. Namun, SK-nya belum keluar, karena masih dalam kondisi COVID-19," katanya.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo Hidayat Maskur mengatakan, Kemenag tidak mengeluarkan izin keberadaan Kuttab. Hal itu mengacu dalam PP Nomor 55 tahun 2007. Dimana lembaga pendidikan yang di bawah Kemenag itu Ponpes, Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Al Quran.
"Kuttab tidak ada ada aturan di dalam PP Nomor 55 tahun 2007. Ada empat Kuttab di Solo yang terpantau dan izin ada di Disdik (Dinas Pendidikan)," tutur dia.
Ia mengaku, akan melakukan asesmen terkait Kuttab ini sudah berada di Solo, apakah bisa dimasukkan dalam salah satu unsur pendidikan dibawah Kemenag. Namun, proses assesment ini menang membutuhkan waktu, mengingat ada beberapa hal yang dipertimbangkan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran Tutup Tempat Belajar Anak atas Kasus Intoleran Perusakan Makam
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
 
                      Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
 
                      UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
 
                      Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
 
                      Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
 
                      PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
 
                      DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
 
                      Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
 
                      Pelawak Kirun Menangis kala Melayat ke Rumah Duka Ki Anom Suroto
 
                      Legenda Wayang Tanah Air Anom Suroto Meninggal, Kiprah Mendalang hingga Keliling Dunia
 
                      




