Pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial Dinilai Cacat Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Desember 2020
Pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial Dinilai Cacat Hukum

Presiden Jokowi saat mengenalkan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, di Istana Negara, Selasa (22/12). (Foto: MP/Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan struktur Kabinet Indonesia Maju yang baru. Terdapat enam orang baru yang menduduki jabatan menteri, salah satunya adalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menjadi Menteri Sosial.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Pasalnya, di waktu yang sama, Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden Jokowi.

Baca Juga

Masih Jadi Wali Kota, Mensos Risma Bolak-balik Jakarta-Surabaya

"Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Egi dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Menurut Egi, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng.

Egi menyebut terdapat 2 Undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya," ujarnya.

Presiden Jokowi saat mengenalkan Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Istana Negara, Selasa (22/12). (Foto: MP/Setpres)
Presiden Jokowi saat mengumumkan para menteri baru di Istana Negara, Selasa (22/12). (Foto: MP/Setpres)

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau nenteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata dia.

Menurut Egi, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tegas dia.

Fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi bergeming. Bahkan kondisi tersebut dinormalisasi oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan," ujar Egi.

Menurut ICW, izin yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," tutup Egi. (Pon)

Baca Juga

Jadi Mensos, Risma Fokus Perbaiki Data Bansos

#Tri Rismaharini #Menteri Sosial #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Klarifikasi Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu, Mensos: Itu Bukan Harga Final
Mensos Gus Ipul menjelaskan polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 ribu per pasang. Tegaskan angka itu masih tahap perencanaan dan belum harga akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Klarifikasi Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu, Mensos: Itu Bukan Harga Final
Indonesia
Datangi KPK, Mensos Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Dikotori Korupsi
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendatangi KPK untuk berkonsultasi soal tata kelola pengadaan program Sekolah Rakyat agar bebas korupsi dan penyimpangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Datangi KPK, Mensos Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Dikotori Korupsi
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
Mensos Sebut Sepatu untuk Sekolah Rakyat yang Viral di Medsos Pemberian Gubernur Jatim
Menekankan pemberian tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan berasal dari anggaran Kemensos.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Mensos Sebut Sepatu untuk Sekolah Rakyat yang Viral di Medsos Pemberian Gubernur Jatim
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mensos Sebut Orang yang Tak Pakai BPJS selama Setahun Dianggap Mampu
Mensos Syaifullah Yusuf dikabarkan menyebut orang yang tak memakai BPJS selama setahun dianggap mampu. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Mensos Sebut Orang yang Tak Pakai BPJS selama Setahun Dianggap Mampu
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Bagikan