Pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial Dinilai Cacat Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Desember 2020
Pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial Dinilai Cacat Hukum

Presiden Jokowi saat mengenalkan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, di Istana Negara, Selasa (22/12). (Foto: MP/Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan struktur Kabinet Indonesia Maju yang baru. Terdapat enam orang baru yang menduduki jabatan menteri, salah satunya adalah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menjadi Menteri Sosial.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Pasalnya, di waktu yang sama, Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden Jokowi.

Baca Juga

Masih Jadi Wali Kota, Mensos Risma Bolak-balik Jakarta-Surabaya

"Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," kata Egi dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Menurut Egi, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat itu sekelas Presiden dan Wali Kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng.

Egi menyebut terdapat 2 Undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya," ujarnya.

Presiden Jokowi saat mengenalkan Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Istana Negara, Selasa (22/12). (Foto: MP/Setpres)
Presiden Jokowi saat mengumumkan para menteri baru di Istana Negara, Selasa (22/12). (Foto: MP/Setpres)

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau nenteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," kata dia.

Menurut Egi, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

"Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," tegas dia.

Fenomena rangkap jabatan bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi bergeming. Bahkan kondisi tersebut dinormalisasi oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan," ujar Egi.

Menurut ICW, izin yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," tutup Egi. (Pon)

Baca Juga

Jadi Mensos, Risma Fokus Perbaiki Data Bansos

#Tri Rismaharini #Menteri Sosial #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
ICW menyoroti pengadaan burung merpati Rp 305 juta dalam perayaan HUT ke-81 RI. Pengadaan tersebut dinilai berlebihan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
Berita
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Tahap 3, Langkah Mudah Pakai NIK KTP!
Cek bansos Kemensos go id 2026 tahap 3 lewat HP menggunakan NIK KTP. Simak cara cek penerima PKH, jadwal pencairan, nominal, dan mekanismenya.
ImanK - Minggu, 16 Agustus 2026
Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Tahap 3, Langkah Mudah Pakai NIK KTP!
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Pujangga Besar Sutan Takdir Alisjahbana Masuk Bursa Pahlawan Nasional 2026, Mensos Harap Prabowo Setuju
Mensos Gus Ipul menegaskan warisan terbesar STA bagi bangsa ini adalah perjuangannya mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Pujangga Besar Sutan Takdir Alisjahbana Masuk Bursa Pahlawan Nasional 2026, Mensos Harap Prabowo Setuju
Indonesia
Klarifikasi Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu, Mensos: Itu Bukan Harga Final
Mensos Gus Ipul menjelaskan polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 ribu per pasang. Tegaskan angka itu masih tahap perencanaan dan belum harga akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Klarifikasi Polemik Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu, Mensos: Itu Bukan Harga Final
Indonesia
Datangi KPK, Mensos Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Dikotori Korupsi
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendatangi KPK untuk berkonsultasi soal tata kelola pengadaan program Sekolah Rakyat agar bebas korupsi dan penyimpangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Datangi KPK, Mensos Tegaskan Program Sekolah Rakyat Tak Boleh Dikotori Korupsi
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Bagikan