Pengamat Ungkap Pernyataan Denny Indrayana akan Menggerus Reputasinya

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Pengamat Ungkap Pernyataan Denny Indrayana akan Menggerus Reputasinya

Denny Indrayana (tengah). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana semakin vokal terkait perkembangan perpolitikan Indonesia. Terbaru Denny kembali 'cawe-cawe' jika dua menteri dari Partai NasDem akan menjadi sasaran tembak sebagai tersangka.

Mereka adalah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.

Baca Juga:

Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Kebocoran Putusan MK Denny Indrayana

Menyikapi pernyataan Denny itu, Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing meminta Denny untuk tidak tendensius dalam menanggapi berbagai hal. Sebab, informasi itu masih samar-samar dan belum tentu kebenarannya.

"Sebagai sahabat saya menghimbau agar Denny tidak boleh tendensius. Jika Denny tendensius terus, bisa tergerus reputasi keakademikannya. Atau sebaiknya Denny menjadi Ketua Umum dari salah satu partai yang "didukungnya"," tutur Emrus kepada MerahPutih.com, Senin (5/6).

Lebih lanjut, Emrus menuturkan, bila pernyataan Denny benar dan aparat penegak hukum mempunyai cukup bukti bahwa keduanya tersandung kasus. Maka, sah-sah saja kalau keduanya mengikuti jejak Johnny G Plate.

"Lain halnya, jika cukup bukti yang valid untuk diproses hukum terhadap dugaan tindak pidana narkoba dan korupsi yang boleh jadi dilakukan dua menteri itu," urainya.

Baca Juga:

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Sebab, kata dia, siapapun termasuk menteri, harus diperlakukan sama di depan hukum. Kedudukan yang sama di hadapan umum dijamin oleh konstitusi.

"Oleh karena itu, jika seseorang terjun kedunia politik dan sedang menduduki jabatan publik, tak terkecuali menteri yang sedang menjabat, harus menjamin dirinya sendiri tidak bersinggungan dengan dugaan penyimpangan terhadap hukum positif yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, pakar hukum, Denny Indrayana makin menjadi jadi dengan menyebut bahwa dua menteri asal Partai Nasdem tersisa menjadi sasaran tembak berikutnya.

Dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.

"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," tulis Denny dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (3/6). (Asp)

Baca Juga:

Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan