Pengamat Ungkap Pernyataan Denny Indrayana akan Menggerus Reputasinya

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 05 Juni 2023
Pengamat Ungkap Pernyataan Denny Indrayana akan Menggerus Reputasinya

Denny Indrayana (tengah). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana semakin vokal terkait perkembangan perpolitikan Indonesia. Terbaru Denny kembali 'cawe-cawe' jika dua menteri dari Partai NasDem akan menjadi sasaran tembak sebagai tersangka.

Mereka adalah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.

Baca Juga:

Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Kebocoran Putusan MK Denny Indrayana

Menyikapi pernyataan Denny itu, Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing meminta Denny untuk tidak tendensius dalam menanggapi berbagai hal. Sebab, informasi itu masih samar-samar dan belum tentu kebenarannya.

"Sebagai sahabat saya menghimbau agar Denny tidak boleh tendensius. Jika Denny tendensius terus, bisa tergerus reputasi keakademikannya. Atau sebaiknya Denny menjadi Ketua Umum dari salah satu partai yang "didukungnya"," tutur Emrus kepada MerahPutih.com, Senin (5/6).

Lebih lanjut, Emrus menuturkan, bila pernyataan Denny benar dan aparat penegak hukum mempunyai cukup bukti bahwa keduanya tersandung kasus. Maka, sah-sah saja kalau keduanya mengikuti jejak Johnny G Plate.

"Lain halnya, jika cukup bukti yang valid untuk diproses hukum terhadap dugaan tindak pidana narkoba dan korupsi yang boleh jadi dilakukan dua menteri itu," urainya.

Baca Juga:

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Sebab, kata dia, siapapun termasuk menteri, harus diperlakukan sama di depan hukum. Kedudukan yang sama di hadapan umum dijamin oleh konstitusi.

"Oleh karena itu, jika seseorang terjun kedunia politik dan sedang menduduki jabatan publik, tak terkecuali menteri yang sedang menjabat, harus menjamin dirinya sendiri tidak bersinggungan dengan dugaan penyimpangan terhadap hukum positif yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, pakar hukum, Denny Indrayana makin menjadi jadi dengan menyebut bahwa dua menteri asal Partai Nasdem tersisa menjadi sasaran tembak berikutnya.

Dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan dijerat kasus narkoba dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dengan kasus korupsi.

"Informasi terakhir, Partai Nasdem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader nasdem lainnya di kabinet. Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," tulis Denny dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (3/6). (Asp)

Baca Juga:

Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat

#Denny Indrayana #Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Bagikan