Pengamat Tegaskan Tak Bisa Hanya Ambang Batas Parlemen yang Diubah, Presidential Threshold Juga

Ilustrasi - UU menetapkan ambang batas partai minimal harus meraih 4 persen suara di DPR untuk mendapatkan satu kursi di Parlemen. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Merahputih.com - Pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan bila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diubah maka presidential threshold juga perlu diubah.
"Akan tetapi kalau seandainya parliamentary threshold ini diubah maka untuk keadilan, presidential threshold juga perlu diubah," kata Yusa dikutip Antara, Selasa (5/3).
Baca Juga:
PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah
Hal itu disampaikan Yusa untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Yusa menilai penerapan ambang batas parlemen sebesar empat persen seperti yang diberlakukan pada pemilu 2024 sudah ideal.
"Memang risikonya akan ada suara yang terbuang, tetapi penerapan ambang batas ini untuk meminimalisir tidak efektifnya kinerja parlemen karena terlalu banyak partai politik," ujarnya.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Selain itu, dia menyebut bahwa angka ambang batas tersebut dikatakan ideal karena dapat membuat penyederhanaan partai politik di parlemen.
"Di sisi lain, ambang batas suara juga dapat membuat penyederhanaan partai politik, mengingat terlalu banyak partai politik dengan latar belakang ideologi atau basis massa yang sebenarnya tidak jauh berbeda," katanya.
Baca Juga:
Suara PSI Melejit, PKB Minta KPU Tak Alergi Hitung Ulang Suara di Daerah
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
