Pengamat Perpajakan Ungkap Menaikan Pajak Hiburan Bukan Solusi Tingkatkan PAD

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
  Pengamat Perpajakan Ungkap Menaikan Pajak Hiburan Bukan Solusi Tingkatkan PAD

Pengamat Perpajakan dari CITA Yustinus Prastowo (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan belum tentu solusi jitu untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Hal itu ditegaskan Yustinus menanggapai usulan Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pajak hiburan dari 25 persen ke 40 persen. Langkah itu menurut PAN cara jitu tingkatkan PAD DKI.

Baca Juga:

Pemprov DKI: Bisa Saja Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen

Yustinus berpendapat, solusi yang lebih tepat untuk menaikkan pajak daerah adalah dengan meningkatkan pengawasan, perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, sehingga tidak menimbulkan distorsi atau kebocoran.

Pengamat Perpajakan nilai kenaikan pajak hiburan bukan solusi tingkatkan PAD
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (kanan) (Foto: Twitter/ Yustinus Prastowo)

"Kalau tujuannya meningkatkan PAD, lebih bagus memperkuat pelunasan pajaknya. Jadi menyisir tempat hiburan yang belum menjadi wajib pajak, dan meningkatkan pengawasan subjek pajak yang sesuai dengan kriteria tarif pajak masing-masing," kata Yustinus saat dikonfirmasi, Senin (7/10).\

Menurut dia juga, menaikan pajak hiburan dapat berisiko tinggi bagi perusahaan yang membuka usaha dibidang hiburan. Omset akan menurun karena pengunjung akan pikiri dua kali untuk menikmati hiburan dikarena biaya yang mahal karena pajak dinaikan.

"Jadi meningkatkan tarif pajak bakalan berisiko tinggi lah," cetus Yustinus.

Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Perda ini berbunyi, pajak hiburan adalah biaya yang dipungut dari jasa penyelenggaraan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, serta keramaian yang dinikmati.

Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi adalah panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen. Pajak pertunjukan film di bioskop dan pameran yang bersifat komersial dikenakan 10 persen.

Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari, busana, serta kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 5 persen, sementara yanh berkelas internasional sebesar 15 persen.

Baca Juga:

Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Kemudian tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5 persen. Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 persen. Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 persen. Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling, serta permainan ketangkasan sebesar 10 persen.

Sedangkan objek hiburan yang tidak dikenakan pajak adalah sirkus, sulap, pertandingan olahraga, pameran, serta pagelaran kesenian yang bersifat tradisional dan nonkomersial.(Asp)

Baca Juga:

Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan

#Yustinus Prastowo #Pajak #Pemprov DKI #Pendapatan Asli Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Bagikan