Pengamat Perpajakan Ungkap Menaikan Pajak Hiburan Bukan Solusi Tingkatkan PAD
Pengamat Perpajakan dari CITA Yustinus Prastowo (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan belum tentu solusi jitu untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Hal itu ditegaskan Yustinus menanggapai usulan Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pajak hiburan dari 25 persen ke 40 persen. Langkah itu menurut PAN cara jitu tingkatkan PAD DKI.
Baca Juga:
Yustinus berpendapat, solusi yang lebih tepat untuk menaikkan pajak daerah adalah dengan meningkatkan pengawasan, perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, sehingga tidak menimbulkan distorsi atau kebocoran.
"Kalau tujuannya meningkatkan PAD, lebih bagus memperkuat pelunasan pajaknya. Jadi menyisir tempat hiburan yang belum menjadi wajib pajak, dan meningkatkan pengawasan subjek pajak yang sesuai dengan kriteria tarif pajak masing-masing," kata Yustinus saat dikonfirmasi, Senin (7/10).\
Menurut dia juga, menaikan pajak hiburan dapat berisiko tinggi bagi perusahaan yang membuka usaha dibidang hiburan. Omset akan menurun karena pengunjung akan pikiri dua kali untuk menikmati hiburan dikarena biaya yang mahal karena pajak dinaikan.
"Jadi meningkatkan tarif pajak bakalan berisiko tinggi lah," cetus Yustinus.
Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. Perda ini berbunyi, pajak hiburan adalah biaya yang dipungut dari jasa penyelenggaraan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, serta keramaian yang dinikmati.
Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi adalah panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen. Pajak pertunjukan film di bioskop dan pameran yang bersifat komersial dikenakan 10 persen.
Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Tarif pajak pagelaran kesenian, musik, tari, busana, serta kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 5 persen, sementara yanh berkelas internasional sebesar 15 persen.
Baca Juga:
Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Kemudian tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5 persen. Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 persen. Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 persen. Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling, serta permainan ketangkasan sebesar 10 persen.
Sedangkan objek hiburan yang tidak dikenakan pajak adalah sirkus, sulap, pertandingan olahraga, pameran, serta pagelaran kesenian yang bersifat tradisional dan nonkomersial.(Asp)
Baca Juga:
Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung