Pengamat Nilai Penambahan Usia Pensiun Bagi Bintara dan Tamtama TNI Layak untuk Dikaji

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU 34/2004) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam. Salah satu isu paling disoroti adalah upaya memperpanjang usia pensiun, yang dianggap oleh beberapa kalangan dapat menimbulkan masalah jangka panjang.
Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Dwi Sasongko menilai peningkatan usia pensiun hanya memberikan keuntungan sesaat dan berpotensi menyebabkan stagnasi karier anggota TNI akibat penumpukan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
"Jika hal ini terjadi, apa artinya pangkat jenderal jika tidak memiliki jabatan?," ujar Dwi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).
Baca juga:
4 Hal Yang Disorot YLBHI Terkait Revisi UU TNI Selain Bertentangan Dengan Reformasi
Dwi mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang usia pensiun pati. Namun, ia menilai bahwa penambahan usia pensiun bagi bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji.
"TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan dapat merancang sistem personalia yang lebih komprehensif," pungkas Dwi.
Stagnasi ini akan mengakibatkan peningkatan anggaran rutin, terutama pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang. Berdasarkan data ISDS, potensi kebutuhan anggaran tambahan untuk perpanjangan usia pensiun pada tahun 2025 bagi 6.679 personel dari tamtama hingga pati bintang 4 adalah sebesar Rp 412 miliar.
Baca juga:
"Tergerusnya anggaran TNI untuk anggaran rutin akan mengurangi alokasi anggaran pembangunan kekuatan militer," tegas Dwi.
Selain itu, stagnasi juga dapat membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru. Hal ini juga berpotensi menyebabkan demotivasi di kalangan perwira muda dan menciptakan kompetisi yang tidak sehat.
"Hal ini akan berdampak buruk pada organisasi militer karena persaingan yang tidak sehat dapat membuat TNI tidak kohesif, tidak efektif, dan rentan dipolitisasi," jelas Dwi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat

Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
![[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI](https://img.merahputih.com/media/58/c9/dd/58c9dd6af6d02812cec63f4c5168f2d9_182x135.png)
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa

Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T

Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad

DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
