Pengamat Nilai Penambahan Usia Pensiun Bagi Bintara dan Tamtama TNI Layak untuk Dikaji
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU 34/2004) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam. Salah satu isu paling disoroti adalah upaya memperpanjang usia pensiun, yang dianggap oleh beberapa kalangan dapat menimbulkan masalah jangka panjang.
Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Dwi Sasongko menilai peningkatan usia pensiun hanya memberikan keuntungan sesaat dan berpotensi menyebabkan stagnasi karier anggota TNI akibat penumpukan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
"Jika hal ini terjadi, apa artinya pangkat jenderal jika tidak memiliki jabatan?," ujar Dwi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).
Baca juga:
4 Hal Yang Disorot YLBHI Terkait Revisi UU TNI Selain Bertentangan Dengan Reformasi
Dwi mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang usia pensiun pati. Namun, ia menilai bahwa penambahan usia pensiun bagi bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji.
"TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan dapat merancang sistem personalia yang lebih komprehensif," pungkas Dwi.
Stagnasi ini akan mengakibatkan peningkatan anggaran rutin, terutama pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang. Berdasarkan data ISDS, potensi kebutuhan anggaran tambahan untuk perpanjangan usia pensiun pada tahun 2025 bagi 6.679 personel dari tamtama hingga pati bintang 4 adalah sebesar Rp 412 miliar.
Baca juga:
"Tergerusnya anggaran TNI untuk anggaran rutin akan mengurangi alokasi anggaran pembangunan kekuatan militer," tegas Dwi.
Selain itu, stagnasi juga dapat membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru. Hal ini juga berpotensi menyebabkan demotivasi di kalangan perwira muda dan menciptakan kompetisi yang tidak sehat.
"Hal ini akan berdampak buruk pada organisasi militer karena persaingan yang tidak sehat dapat membuat TNI tidak kohesif, tidak efektif, dan rentan dipolitisasi," jelas Dwi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim