Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gibran Rakabuming Raka (Kiri) dan Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) (ANTARA/Ho-TKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengungkapkan, Indonesia menganut negara demokrasi, maka sudah semestinya ada partai yang berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Jamiluddin juga berpandangan, alam demokrasi Indonesia tidak cocok untuk mengimplementasikan pemerintahan tanpa oposisi. Terlebih, gaya tersebut kerap dipakai oleh negara-negara yang berhaluan komunis seperi China, Vietnam dan Korea Utara.

Baca juga:

Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo

"Partai politik yang tidak mengusung paslon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat check and balances pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4).

Ia menilai partai yang cocok untuk mengisi kelompok oposisi yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. PDI Perjuangan memiliki rekam jejak sebagai oposisi dan telah terbukti dapat mengimbangi pemerintahan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga:

Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK

"Check and balances diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap terjaga," tuturnya.

Mantan Dekan FIKOM IISIP itu menuturkan, keberadaan oposisi sudah menjadi kultur dalam demokrasi Indonesia karena menjadi penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Jadi, dalam konteks itu, idealnya PDIP dan Nasdem sebagai pengusung utama paslon 03 dan 01 menjadi partai oposisi. Dengan begitu, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di tanah air," tuturnya.

Baca juga:

Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa

Disamping itu, ia menilai barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus menjadi motor penggerak dalam pemerintahan. Sebab, partai pengusung pasangan kubu 02 itu secara otomatis bakal menjadi tulang punggung Prabowo-Gibran dalam menjalankan roda kepemimpinan.

"Upaya untuk merangkul partai pengusung paslon 01 dan 03 saya kira berbahaya bagi eksistensi demokrasi di Indonesia," tutup dia. (Asp)

#Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan