Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gibran Rakabuming Raka (Kiri) dan Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) (ANTARA/Ho-TKN)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengungkapkan, Indonesia menganut negara demokrasi, maka sudah semestinya ada partai yang berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.
Jamiluddin juga berpandangan, alam demokrasi Indonesia tidak cocok untuk mengimplementasikan pemerintahan tanpa oposisi. Terlebih, gaya tersebut kerap dipakai oleh negara-negara yang berhaluan komunis seperi China, Vietnam dan Korea Utara.
Baca juga:
Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo
"Partai politik yang tidak mengusung paslon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat check and balances pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4).
Ia menilai partai yang cocok untuk mengisi kelompok oposisi yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. PDI Perjuangan memiliki rekam jejak sebagai oposisi dan telah terbukti dapat mengimbangi pemerintahan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga:
Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK
"Check and balances diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap terjaga," tuturnya.
Mantan Dekan FIKOM IISIP itu menuturkan, keberadaan oposisi sudah menjadi kultur dalam demokrasi Indonesia karena menjadi penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
"Jadi, dalam konteks itu, idealnya PDIP dan Nasdem sebagai pengusung utama paslon 03 dan 01 menjadi partai oposisi. Dengan begitu, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di tanah air," tuturnya.
Baca juga:
Disamping itu, ia menilai barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus menjadi motor penggerak dalam pemerintahan. Sebab, partai pengusung pasangan kubu 02 itu secara otomatis bakal menjadi tulang punggung Prabowo-Gibran dalam menjalankan roda kepemimpinan.
"Upaya untuk merangkul partai pengusung paslon 01 dan 03 saya kira berbahaya bagi eksistensi demokrasi di Indonesia," tutup dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh