Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gibran Rakabuming Raka (Kiri) dan Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) (ANTARA/Ho-TKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengungkapkan, Indonesia menganut negara demokrasi, maka sudah semestinya ada partai yang berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Jamiluddin juga berpandangan, alam demokrasi Indonesia tidak cocok untuk mengimplementasikan pemerintahan tanpa oposisi. Terlebih, gaya tersebut kerap dipakai oleh negara-negara yang berhaluan komunis seperi China, Vietnam dan Korea Utara.

Baca juga:

Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo

"Partai politik yang tidak mengusung paslon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat check and balances pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4).

Ia menilai partai yang cocok untuk mengisi kelompok oposisi yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. PDI Perjuangan memiliki rekam jejak sebagai oposisi dan telah terbukti dapat mengimbangi pemerintahan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga:

Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK

"Check and balances diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap terjaga," tuturnya.

Mantan Dekan FIKOM IISIP itu menuturkan, keberadaan oposisi sudah menjadi kultur dalam demokrasi Indonesia karena menjadi penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Jadi, dalam konteks itu, idealnya PDIP dan Nasdem sebagai pengusung utama paslon 03 dan 01 menjadi partai oposisi. Dengan begitu, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di tanah air," tuturnya.

Baca juga:

Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa

Disamping itu, ia menilai barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus menjadi motor penggerak dalam pemerintahan. Sebab, partai pengusung pasangan kubu 02 itu secara otomatis bakal menjadi tulang punggung Prabowo-Gibran dalam menjalankan roda kepemimpinan.

"Upaya untuk merangkul partai pengusung paslon 01 dan 03 saya kira berbahaya bagi eksistensi demokrasi di Indonesia," tutup dia. (Asp)

#Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Bagikan