Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Pengamat Nilai PDIP dan Nadem Cocok Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gibran Rakabuming Raka (Kiri) dan Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024) (ANTARA/Ho-TKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengungkapkan, Indonesia menganut negara demokrasi, maka sudah semestinya ada partai yang berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Jamiluddin juga berpandangan, alam demokrasi Indonesia tidak cocok untuk mengimplementasikan pemerintahan tanpa oposisi. Terlebih, gaya tersebut kerap dipakai oleh negara-negara yang berhaluan komunis seperi China, Vietnam dan Korea Utara.

Baca juga:

Malam Ini Yusril Ihza Cs Merapat ke Kertanegara, Lapor Hasil Sidang MK ke Prabowo

"Partai politik yang tidak mengusung paslon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat check and balances pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4).

Ia menilai partai yang cocok untuk mengisi kelompok oposisi yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. PDI Perjuangan memiliki rekam jejak sebagai oposisi dan telah terbukti dapat mengimbangi pemerintahan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga:

Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK

"Check and balances diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap terjaga," tuturnya.

Mantan Dekan FIKOM IISIP itu menuturkan, keberadaan oposisi sudah menjadi kultur dalam demokrasi Indonesia karena menjadi penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Jadi, dalam konteks itu, idealnya PDIP dan Nasdem sebagai pengusung utama paslon 03 dan 01 menjadi partai oposisi. Dengan begitu, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di tanah air," tuturnya.

Baca juga:

Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa

Disamping itu, ia menilai barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus menjadi motor penggerak dalam pemerintahan. Sebab, partai pengusung pasangan kubu 02 itu secara otomatis bakal menjadi tulang punggung Prabowo-Gibran dalam menjalankan roda kepemimpinan.

"Upaya untuk merangkul partai pengusung paslon 01 dan 03 saya kira berbahaya bagi eksistensi demokrasi di Indonesia," tutup dia. (Asp)

#Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan