Pengamat Kritik Status Buron Penyiram Novel Tidak Jadi Pertimbangan Hakim

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Pengamat Kritik Status Buron Penyiram Novel Tidak Jadi Pertimbangan Hakim

Novel Baswedan. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah memberikan putusan bersalah pada dua terdakwa penyiram penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, vonis kedua terdakwa ini dinilai tidak mencerminkan keadilan dan vonis tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel.

“Karena ternyata tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan cacat permanen dituntut JPU ringan dan divonis hakim juga ringan,” Ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Jumat (17/7).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, bakal berpengaruh dalam penegakan korupsi di Indonesia. Sebab, penyidik KPK merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena diteror dan dianiaya.

Baca Juga:

Serang Balik Elite Partai Bikin Jokowi Sulit Ganti Menteri

Ia menegaskan, pengakuan dan sikap ksatria yang dianggap meringankan oleh hakim dalam konteks kooperatif selama persidangan. Tetapi, mengabaikan jika para terdakwa bersangkutan menjadi buron dan telah menguras banyak energi bangsa serta menjadi berbagai friksi di masyarakat.

“Hal ini bukan sikap ksatria dan justru memberatkan,” tegasnya.

Ia menilai, hakim cukup progresif dengan memutus melebihi tuntutan jaksa. Tapi dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud, karena seorang penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum, sanksinya relatif ringan, dibanding dengan tindak pidana dan akibat fisik yang diderita korban.

Penyiram Novel
Terdakwa Kasus Penyiraman Novel. (Foto: Antara)

"Secara keselurahan, vonis ini jadi anti klimaks penantian penyelesaian kasus novel yang sudah bertahun-tahun dan ternyata tidak terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain," katanya.

Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette telah divonis dua tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara. (Knu).

Baca Juga:

Erick Gandeng Kemenlu Perkuat Bisnis BUMN di Luar Negeri

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #Vonis Penyiram Novel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Semua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Tangsel Tak Lebih dari 20 Tahun
Indonesia
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Mereka terindikasi kuat melakukan beberapa kali tawuran di daerah Jakarta maupun di daerah Tangerang,
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Gengster Tangsel ‘SCBD’ yang Serang Polisi Pakai Air Keras Punya Ribuan Follower di Medsos
Indonesia
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
Para tersangka merupakan anggota gangster bernama 'Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok'
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Januari 2025
Bahaya Air Keras yang Disiram ke Anggota Polres Tangsel, Bisa Sebabkan Kebutaan sampai Kematian
Indonesia
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Viral Cewek Bekasi Naik Motor Disiram Air Keras, Begini Kronologisnya Versi Polisi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Olahraga
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
Faisal Halim muncul ke publik setelah terkena insiden penyiraman air keras. Saat ini, ia akan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi.
Soffi Amira - Jumat, 14 Juni 2024
Muncul ke Publik, Faisal Halim Fokus pada Pemulihan dan Rehabilitasi
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Olahraga
Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras
Kondisi pemain Timnas Malaysia, Fasial Halim, kini kritis tetapi stabil. Ia menderita luka bakar level empat setelah disiram air keras, pada akhir pekan lalu.
Soffi Amira - Selasa, 07 Mei 2024
Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia yang Disiram Air Keras
Bagikan