Pengamat Kritik Rencana Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP
Ilustrasi DWP 2024. (Foto: Dok/Ismaya Live)
MerahPutih.com - Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp 2,5 Miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) menuai kritikan.
Pengamat kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai, pengembalian uang dugaan hasil pemerasan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menandakan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana.
“Menurut hukum maka uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1).
Sugeng mengatakan, seharusnya barang bukti itu dibawa ke peradilan. Lalu hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
“Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik. Khususnya untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” sambungnya.
Baca juga:
Ia menyebut, polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.
“Menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot,” bebernya.
Sehingga, kalau institusi Polri mengembalikan uang Rp 2,5 Miliar kepada korban pemerasan penonton DWP, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Padahal Kapolri janji akan mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum,” jelas Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch ini.
Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31 Desember 2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2 Januari 2025) lalu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM