MerahPutih.com - Rencana pemecatan 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Keangsaan (TWK), padahal ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemecatan, dinilai pembangkangan pada presiden.
Pengamat Kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Sahat Dio menilai, tepat permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Kepolisian. Sebab, bagaimanapun Firli merupakan representasi Polri di KPK.
Baca Juga:
TWK Filter SDM KPK untuk Satu Tujuan, Istana: Enggak Usah Lagi Buka Polemik Itu
"Karena semua pimpinan KPK itu mewakili unsur tertentu dari lembaga penegak hukum atau masyarakat. Nah Firli ini kan jelas dari Kepolisian, masih aktif pula berpangkat komisaris jenderal," ujar Sahat kepada wartawan, Rabu (26/5).
Ia mengatakan, ,embiarkan Firli tidak mematuhi perintah Jokowi, sama saja mencoreng nama Polri. Karenanya, Jenderal Sigit diminta mengambil sikap tegas terhadap sengkarut di KPK.
Sahat mengakui Kapolri tak bisa melakukan intervensi secara langsung terhadap permasalahan yang terjadi di KPK. Namun, setidaknya dengan mengambil sikap terhadap Firli melalui pemberhentian jenderal bintang tiga itu, wajah dan loyalitas Polri terhadap Presiden bisa terselamatkan.
"Lho sekarang menarik tiba-tiba penyidik KPK yang dari Polri saja bisa, masak persoalan seperti ini nggak bisa bertindak? dengan melepaskan embel-embel Polri dari Firli, Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit tunduk patuh terhadap perintah Presiden Jokowi," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Jokowi pun setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status ASN, tak boleh merugikan pegawai KPK.
Namun, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya hanya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN.
Sementara 51 pegawai tetap dipecat, dan hanya akan bekerja hingga 1 November 2021. Hal ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN. (Knu)
Baca Juga:
73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah