Pengamat Kepolisian Nilai Firli Coreng Polri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Mei 2021
Pengamat Kepolisian Nilai Firli Coreng Polri

Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan hasil tes PNS KPK. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemecatan 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Keangsaan (TWK), padahal ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemecatan, dinilai pembangkangan pada presiden.

Pengamat Kepolisian dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Sahat Dio menilai, tepat permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Kepolisian. Sebab, bagaimanapun Firli merupakan representasi Polri di KPK.

Baca Juga:

TWK Filter SDM KPK untuk Satu Tujuan, Istana: Enggak Usah Lagi Buka Polemik Itu

"Karena semua pimpinan KPK itu mewakili unsur tertentu dari lembaga penegak hukum atau masyarakat. Nah Firli ini kan jelas dari Kepolisian, masih aktif pula berpangkat komisaris jenderal," ujar Sahat kepada wartawan, Rabu (26/5).

Ia mengatakan, ,embiarkan Firli tidak mematuhi perintah Jokowi, sama saja mencoreng nama Polri. Karenanya, Jenderal Sigit diminta mengambil sikap tegas terhadap sengkarut di KPK.

Sahat mengakui Kapolri tak bisa melakukan intervensi secara langsung terhadap permasalahan yang terjadi di KPK. Namun, setidaknya dengan mengambil sikap terhadap Firli melalui pemberhentian jenderal bintang tiga itu, wajah dan loyalitas Polri terhadap Presiden bisa terselamatkan.

"Lho sekarang menarik tiba-tiba penyidik KPK yang dari Polri saja bisa, masak persoalan seperti ini nggak bisa bertindak? dengan melepaskan embel-embel Polri dari Firli, Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit tunduk patuh terhadap perintah Presiden Jokowi," jelasnya.

Novel Baswedan. (Foto: Antara)
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Jokowi meminta hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Jokowi pun setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa alih status ASN, tak boleh merugikan pegawai KPK.

Namun, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya hanya memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, untuk dibina kembali sebelum menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai tetap dipecat, dan hanya akan bekerja hingga 1 November 2021. Hal ini mengacu undang-undang yang memerintahkan pada kurun waktu tersebut, seluruh pegawai KPK harus menjadi ASN. (Knu)

Baca Juga:

73 Guru Besar Surati Jokowi Soal TWK KPK, Istana: Tak Usah Terlalu Genitlah

#Novel Baswedan #KPK #Firli Bahuri #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
ShowBiz
'Melankolia Radikal', Album Kedua Dongker dengan Artwork Agan Harahap
Artwork tersebut menampilkan potret seorang pemuda yang secara visual mengingatkan pada sosok Presiden Ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
'Melankolia Radikal', Album Kedua Dongker dengan Artwork Agan Harahap
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Bagikan