Pengamat: Kalau Ingin Terbit Tilang Elektronik, Harus Semua Jenis Kendaraan Bermotor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2019
Pengamat: Kalau Ingin Terbit Tilang Elektronik, Harus Semua Jenis Kendaraan Bermotor

Warga melakukan transaksi pembayaran langsung denda tilang usai acara penandatangan Nota Kesepahaman Easy Tilang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan sistem tilang elektronik untuk kendaraan roda dua harus segera diterapkan karena lebih rentan terhadap pelanggaran.

“Kalau ingin terbit tilang elektronik, harus semua jenis kendaraan bermotor karena kendaraan roda dua itu yang sebenarnya paling banyak pelanggaran,” ujar Djoko di Jakarta, Jumat (5/7).

BACA JUGA: Dilengkapi Teknologi Canggih, Kamera E-TLE Kini Bisa Foto Wajah Pelanggar Lalin

Menurut dia, pelanggaran yang sering dilakukan kendaraan roda dua adalah menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, menggunakan jalur busway, serta berhenti melebihi pada garis untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang jalan.

Djoko berharap pemerintah segera menerapkan tilang kendaraan roda dua setelah sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) baru sangat efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas.

CCTV di wilayah Jakarta

Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa tilang elektronik kendaraan roda dua lebih rumit.

“Sepertinya kamera CCTV yang saat ini beroperasi untuk tilang elektronik baru mampu menangkap dengan jelas gambar nomor pelat mobil ketimbang sepeda motor,” ujar Azas.

Azas mengatakan bahwa kendaraan roda dua di Jakarta sangat semrawut, berdempet-dempet, dan saling salip-menyalip dengan cepat, menjadikan ini menjadi kemungkinan sulitnya memotret nomor polisi kendaraan roda dua ketimbang roda empat.

BACA JUGA: Lewat Kamera Anyar e-TLE, Kendaraan yang Ngebut Bisa Ditindak

Saat ini kamera pengawas yang digunakan ETLE itu tersebar di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan kantor Kementerian Pariwisata dan di dekat kantor Kementerian PAN-RB, jembatan layang jalan nontol Sudirman ke Thamrin dan arah sebaliknya, Bundaran Patung Kuda, simpang Sarinah-Bawaslu, dan JPO Plaza Gajah Mada. (*)

#E-Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Indonesia
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Polri menyebut surat tilang melalui WhatsApp masih belum mana. Sebab, dikhawatirkan terjadi pembajakan atau scam.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Indonesia
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Mei 2024
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Indonesia
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Bagikan