Pengamat Intelijen Beberkan Peselancar Gelap dalam Demo UU Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Pengamat Intelijen Beberkan Peselancar Gelap dalam Demo UU Cipta Kerja

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta mengidentifikasi bahwa ada tiga blok kelompok di dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Kelompok pertama adalah mereka yang murni menyuarakan aspirasi terhadap ketidaksetujuannya dalam pengesahan omnibus law ini.

“Pertama adalah buruh dan mahasiswa yang murni menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja,” kata Stanislaus kepada wartawan, Selasa (13/10).

Kemudian, kelompok kedua adalah mereka yang hanya terpengaruh oleh seruan untuk melakukan aksi unjuk rasa, namun kurang paham apa sebenarnya substansi dari aksi yang terjadi. Kelompok kedua ini, kata Stanislaus, cenderung hanya ingin eksis semata.

Baca Juga

Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker Rusuh, Prabowo: Pasti Dibiayai Asing

“Kedua adalah kelompok follower yang ikut-ikutan aksi demi eksistensi, terpicu ajakan, korban propaganda, dan hoaks di media sosial, antara lain adalah pelajar,” terangnya.

Dan, kelompok ketiga ini yang dinilai menjadi biang kerusuhan di tengah situasi pro dan kontra UU Cipta Kerja termasuk saat terjadi aksi unjuk rasa.

“Ketiga adalah penumpang gelap, antara lain kelompok anarko yang melakukan perusakan fasum (fasilitas umum) dan serangan kepada polisi, kelompok politik yang menyuarakan pelengseran presiden, dan kelompok intoleran yang menyuarakan anti etnis tertentu,” pungkasnya.

Sejumlah halte bus Transjakarta dan fasilitas umum lainnya dirusak massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Sejumlah halte bus Transjakarta dan fasilitas umum lainnya dirusak massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Perlu diketahui, hari ini ada kelompok yang menamakan diri Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan mengangkat isu menolak UU Cipta Kerja.

Namun, di dalam tuntutan kelompok yang dipimpin oleh Damai Hari Lubis itu, terdapat isu turunan yang akan diangkat, yakni mendesak dicabutnya RUU HIP dan BPIP dan bubarkan lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan isu tuntutan ganyang Tiongkok.

Isu-isu ini muncul di banner digital yang tersebar di media sosial. Di dalam kelompok ANAK NKRI, terdapat beberapa ormas yakni Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 (212).

Baca Juga

Pendemo UU Ciptaker Jangan Anarkis, Ketua DPRD DKI: Sayang, Uang dari Rakyat Juga

Di mana isu yang mereka angkat salah satunya adalah mundurnya Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang sah hasil Pilpres 2019. (Knu)

#UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan