Pengamat Hukum: Tidak Diizinkan Miryam ke Pansus Tepat

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Sabtu, 17 Juni 2017
Pengamat Hukum: Tidak Diizinkan Miryam ke Pansus Tepat

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Dossy Iskandar Prasetyo (kanan). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting mengatakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak mengizinkan mantan anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani hadir di rapat Pansus Hak Angket sudah tepat.

"Kehadiran Miryam di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan projustitia yang sedang dilakukan oleh KPK. Terlebih, status Miryam yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK," kata Miko melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/6).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," tuturnya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Miryam telah dan sedang berlangsung, begitu juga permohonan praperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Patut diperkirakan tidak lama lagi, terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan di muka persidangan," kata Miko.

Oleh karena itu, kata dia, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan karena keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum.

"Upaya untuk menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," ucap Miko.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK terkait permintaan pemanggilan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di gedung MPR/DPR RI.

"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Sumber: ANTARA

#Miryam Haryani #KPK #DPR RI #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - 2 jam, 8 menit lalu
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
DPR Usul Perubahan Skema Seleksi Calon Manajer KDKMP, jangan Ada Korban Lagi
Diusulkan, sebelum mengikuti retret, setiap calon manajer diwajibkan menjalani tes kesehatan yang dilakukan secara independen dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Usul Perubahan Skema Seleksi Calon Manajer KDKMP, jangan Ada Korban Lagi
Indonesia
DPR Desak BGN Perbaiki Tata Kelola MBG
Keberhasilan program harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak BGN Perbaiki Tata Kelola MBG
Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Insiden ini menandakan kesiapsiagaan Indonesia belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bagikan