Pengakuan Sekuriti Pertama Kali Melihat David Ozora Tak Berdaya Usai Dianiaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Juni 2023
Pengakuan Sekuriti Pertama Kali Melihat David Ozora Tak Berdaya Usai Dianiaya

Lima orang satpam yang menjadi saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora terus bergulir.

Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Abdul Rasyid, yang merupakan sekuriti di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi tempat Cristalino David Ozora dianiaya.

Abdul Rasyid dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian terkait dengan penganiayaan berat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6).

Baca Juga:

David Ozora Masih Panggil Ayahnya dengan Sebutan "Mas"

Saksi mengatakan, mulanya dirinya mendapatkan informasi adanya keributan dari Rudi Setiawan, ayah dari R yang merupakan teman dari David, melalui telepon sekitar pukul 19.31 WIB.

“Saya langsung ke TKP. Saya kantongin HP saya, saya ngebut ke lokasi,” kata Abdul Rasyid di PN Jaksel, Kamis (15/6).

Setibanya di lokasi, Abdul Rasyid menyampaikan dirinya melihat ada tiga orang yang sedang berdiri yakni Mario, Shane, dan anak AG. Sedangkan David dalam posisi tengkurap di aspal.

“Saya langsung mendekati yang tengkurap, yang korban. Karena dipikir saya muka di aspal takut gak bisa napas, gitu saya langsung balik. Saya angkat kepalanya,” katanya.

Baca Juga:

Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy

Abdul Rasyid menambahkan, dirinya mengetahui bahwa korban masih hidup dari adanya gelembung darah di hidung David.

“Saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah. Bahkan di lubang hidung sempat ada gelembung, karena napas. Saya tahunya masih ada napas karena darahnya gelembung,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo berdalih menganiaya David Ozora karena telah melecehkan adiknya.

“’Ini diapain kok kenapa bisa begini?’. Yang pertama dia ngomong dikasih hukuman. Kedua, ‘bohong, masa dikasih hukuman begini’,” kata Abdul.

Abdul mengaku dirinya mendapatkan bentakan dari Mario terkait kasus tersebut dengan menyatakan bahwa keluarganya telah dilecehkan.

“Iya, dibentak. ‘Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin’,” kata Abdul menirukan ucapan Mario. (Knu)

Baca Juga:

Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

#Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan