Pengakuan Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 November 2022
Pengakuan Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan

Seorang nenek ditendang oleh pelajar di Tapanuli Selatan. Foto: Youtube

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap enam pelajar yang menendang seorang nenek hingga tersungkur.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebut, para pelaku tersebut berasal dari salah satu SMK yang berada di Tapanuli Selatan. Keenam pelajar yang diamankan berinisial IH, ZA, VA, AR, S dan RM.

Baca Juga

Sering Titipkan Anak ke Nenek, Perhatikan Konsep Grandparenting yang Tepat

Dari penangkapan para pelajar tersebut petugas mengamankan barang bukti antara lain, dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM.

Menurut Imam, alasan pelajar tersebut menendang sang nenek karena iseng belaka. Bayangkan saja, hanya gara-gara hal sepele, satu di antara sekelompok pelajar itu sanggup menendang ibu paruh baya tersebut hingga tersungkur.

"Para pelajar ini (mengaku) tidak ada niat untuk melukai dan lain sebagainya,” ujar Imam kepada wartawan, Minggu (20/11)

Baca Juga

Ikut Sahur Bareng, Ridwan Kamil Beri Nenek-Nenek Kejutan

Lanjut Imam, lantaran para pelaku berstatus di bawah umur Polisi berencana akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Kini, pihaknya masih melengkapi berkas agar kasus penganiayaan tersebut segera dilanjutkan ke pengadilan.

"Kami lakukan pembinaan kepada orangtua sambil menunggu kelengkapan berkas perkara," sambungnya

Terkait mengapa video bisa menyebar hingga viral, kata Imam, rupanya ada salah satu dari sekelompok pelajar itu yang meminta video dari si perekam dan mengunggahnya ke grup Whatsapp.

“(Setelahnya) di-upload di grup WhatsApp mereka (para pelajar),” imbuhnya.

Kini, polisi menyerahkan korban LS ke Dinas Sosial Tapsel guna penanganan lebih lanjut. Melalui Dinas Sosial, korban akan mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Knu)

Baca Juga

Menuntaskan Kerinduan Kehangatan Rumah Nenek Setelah Dua Tahun Lebaran Tak Mudik

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan