Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengakuan Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 November 2022
Pengakuan Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan

Seorang nenek ditendang oleh pelajar di Tapanuli Selatan. Foto: Youtube

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap enam pelajar yang menendang seorang nenek hingga tersungkur.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebut, para pelaku tersebut berasal dari salah satu SMK yang berada di Tapanuli Selatan. Keenam pelajar yang diamankan berinisial IH, ZA, VA, AR, S dan RM.

Baca Juga

Sering Titipkan Anak ke Nenek, Perhatikan Konsep Grandparenting yang Tepat

Dari penangkapan para pelajar tersebut petugas mengamankan barang bukti antara lain, dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor nomor polisi T 3350 BK milik RM.

Menurut Imam, alasan pelajar tersebut menendang sang nenek karena iseng belaka. Bayangkan saja, hanya gara-gara hal sepele, satu di antara sekelompok pelajar itu sanggup menendang ibu paruh baya tersebut hingga tersungkur.

"Para pelajar ini (mengaku) tidak ada niat untuk melukai dan lain sebagainya,” ujar Imam kepada wartawan, Minggu (20/11)

Baca Juga

Ikut Sahur Bareng, Ridwan Kamil Beri Nenek-Nenek Kejutan

Lanjut Imam, lantaran para pelaku berstatus di bawah umur Polisi berencana akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Kini, pihaknya masih melengkapi berkas agar kasus penganiayaan tersebut segera dilanjutkan ke pengadilan.

"Kami lakukan pembinaan kepada orangtua sambil menunggu kelengkapan berkas perkara," sambungnya

Terkait mengapa video bisa menyebar hingga viral, kata Imam, rupanya ada salah satu dari sekelompok pelajar itu yang meminta video dari si perekam dan mengunggahnya ke grup Whatsapp.

“(Setelahnya) di-upload di grup WhatsApp mereka (para pelajar),” imbuhnya.

Kini, polisi menyerahkan korban LS ke Dinas Sosial Tapsel guna penanganan lebih lanjut. Melalui Dinas Sosial, korban akan mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Knu)

Baca Juga

Menuntaskan Kerinduan Kehangatan Rumah Nenek Setelah Dua Tahun Lebaran Tak Mudik

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan