Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Investasi PT Taspen

Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 (Istimewa)
Merahputih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025. Dalam sidang ini, Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen (Persero) yang diperkarakan.
Baca juga:
KPK Tetapkan PT Insight Investments Management sebagai Tersangka Korporasi di Kasus PT Taspen
Adapun lima orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai PT Taspen (Persero) diantaranya adalah DS selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen pada Tahun 2019 s.d. 2020, MS selaku Kepala Divisi Perbendaharaan pada Tahun 2016 s.d. 2021, S selaku VP Head of Risk Management PT Taspen pada Desember 2019 s.d. Mei 2020, MAN selaku Sekretaris ANS Kosasih Tahun 2017 s.d. Agustus 2020, serta TS selaku Anggota Komite Investasi PT. Taspen pada April 2019 s.d. 2022.
Para saksi menerangkan alur teknis dan proses administratif kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tersebut, termasuk pengambilan keputusan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai Manajer Investasi yang akan menjalankan optimalisasi SIAISA02 pada reksa dana I-NextG2 serta bahwa sebelumnya sudah terdapat penawaran optimalisasi dari Sinarmas Grup dengan skema yang sama melalui reksadana Sinarmas, namun tidak terealisasi.
Selain itu, keterangan para saksi juga membenarkan hadirnya PT IIM dalam Rapat Internal PT Taspen (Persero) atas undangan dari PT Taspen (Persero) untuk melakukan pemaparan rencana optimalisasi bersamaan dengan konsultan keuangan Bahana Sekuritas dan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran rencana optimalisasi dari PT IIM berdasarkan hasil pertemuan tersebut.
Baca juga:
Persidangan juga membahas produk PT Taspen (Persero) yang menjadi sumber investasi pada reksa dana I-NextG2 yakni program Tabungan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran sebesar 3,25% dari penghasilan para peserta THT yang diinvestasikan, berbeda dengan produk PT Taspen (Persero) lain seperti Dana Pensiun yang bersumber dari APBN.
Persidangan kembali ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang, 7 Juli 2025," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
