Pengadilan Maroko Penjarakan Jurnalis Peliput Kerusuhan
Ilustrasi (Foto: Warinternasional)
MerahPutih.com - Seorang jurnalis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan di Maroko, Sabtu (3/2). Karena, jurnalis itu meliput kerusuhan di bagian utara negara itu.
Badan pengawas media Reporters Without Borders (RSF) mendesak agar pengadilan Maroko membebaskan jurnalis itu.
RSF dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Jumat (2/2) mengungkapkan, Abdelkabir al-Horr dihukum atas tuduhan mendukung terorisme, menghasut orang lain untuk menggelar protes terlarang di wilayah Rif utara dan menghina otoritas.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa Horr, yang merupakan pendiri situs web berita Rassdmaroc, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Kamis.
RSF mengungkapkan keprihatinan mendalam atas putusan itu dan menyerukan pembebasan segera jurnalis tersebut.
Mereka mengutip pengacara jurnalis yang mengatakan bahwa otoritas mendakwanya karena meliput gelombang protes yang mengguncang wilayah Rif selama beberapa bulan pada tahun lalu.
RSF menyebutkan beberapa laporan yang memberatkan dipublikasikan di sebuah laman Facebook sebelum protes meletus.
Protes berubah menjadi tantangan bagi otoritas saat sejumlah pengunjuk rasa menuntut lapangan kerja dan diakhirinya korupsi, setelah sebelumnya dipicu oleh kematian seorang penjual ikan yang ditabrak truk sampah saat mencoba mengamankan ikan yang disita.
RSF juga meminta otoritas Maroko mencabut semua dakwaan terhadap empat jurnalis lain dalam persidangan yang dimulai sejak Januari karena memublikasikan kutipan perdebatan parlemen pada 2016 yang dianggap rahasia. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi