Pengacara Protes Setnov Ditetapkan KPK "Ditahan"
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Pengacara Ketum Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan penetapan kliennya sebagai "ditahan" oleh KPK.
Dia mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk menahan seseorang dalam keadaan terbaring sakit dan belum diperiksa.
"Mereka mengatakan sudah ditahan, saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan," kata Fredrich usai menjenguk kliennya di RSCM Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Kalau KPK beralasan sudah tiga kali memanggil Novanto, Fredrich menegaskan KPK harus memiliki bukti tersebut.
"Tanggal 15 menghadap, malam sudah penangkapan. Itu saja, berarti yang enggak benar siapa, kalian nilai sendiri," kata dia.
Fredrich pun meminta KPK untuk tidak mempermainkan hukum dan seenaknya menetapkan kliennya sebagai yang ditahan.
"Orang sakit diperiksa saja enggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu saja, jawaban saya begitu," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hasil Check Up RSCM: Setnov Komplikasi
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan