Pengacara Chuck: Badan Pemeriksa Keuangan yang Memiliki Kewenangan Konstitusional


Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara. (Foto: Pexels/Pixabay)
Merahputih.com - Kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy menilai Jaksa Agung Prasetyo sudah seperti kehilangan arah untuk membuktikan dugaan korupsi kliennya. "Sebagai penegak hukum, seharusnya Jaksa Agung bisa 'update' peraturan terbaru soal siapa yang berwenang menghitung serta mendeclare kerugian negara," kata Sandra di Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Menurut Sandra, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. Sedangkan instansi lainnya, kata Sandra, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.
"Namun, tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara."

Bagikan
Berita Terkait
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
