Penetapan DPO Habib Rizieq Dinilai Kriminalisasi
Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). (MP/Dery Ridwansyah)
Tim Pembela Ulama dan Aktivis menilai penetapan DPO terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan tindakan berlebihan dan sangat jelas kriminalisasinya.
"Langkah kami selain melaporkan ke Komnas HAM, mengirim surat ke kompolnas dan Komisi III, ombudsman, dan ke Institusi penegak hukum lainnya, kita juga akan melakukan Praperadilan, kemungkinan menggugat ke PTUN juga," kata Sekum TPUA Ahmad Michdan kepada merahputih.com, Selasa (6/6).
Hal senada diungkapkan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. Ia mengatakan lebih memilih mempraperadilankan kasus tersebut.
"Sudah kita musyawarahkan kembali, kita akan ajukan pra peradilan kok. Habib Rizieq katakan kita praperadilan saja. Semua sudah kita siapkan," tandas Kapitra.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai buronan kepolisian setelah tersangka kasus chat mesum itu mangkir tiga kali panggilan penyidik.
Atas status barunya ini, TPUA mengaku akan melakukan berbagai langkah hukum untuk membela kliennya. (Fdi)
Baca juga berita terkait Habib Rizieq di: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firza Husein
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun