Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Agustus 2020
Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19

Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap di 25 titik ibu kota dinilai tak berkaitan dengan upaya menekan laju COVID-19.

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan ini sejatinya dibuat bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan di masa pandemi COVID 19 seperti sekarang.

Baca Juga:

Selama Tiga Hari, Pelanggar Ganjil Genap Belum Ditilang

Kebijakan ganjil genap dibuat dan dilahirkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi agar tidak macet pada masa normal.

"Tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi COVID 19 dengan kebijakan ganjil genap," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (3/8).

Tigor melanjutkan, tidak ada hubungan karena ganjil genap untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta.

Kebijakan ganjil genap itu adalah produk strategi pengendalian yang dilahirkan pada masa normal.

"Salah jika pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi COVID- 19," imbuh Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini

Tigor melihat, persoalan kemacetan yang terjadi di Jakarta saat pandemi COVID- 19 sekarang ini disebabkan tidak seimbangnya antara supply (ketersediaan) dengan demand (permintaan) penggunaan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).

Tidak seimbangnya supply dan demand ini disebabkan masyarakat masih takut menggunakan angkutan umum.

"Masa-masa pandemi imi banyak masyarakat yang takut mengunakan layanan angkutan umum. Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," jelas dia.

Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," ungkap Tigor.

Tigor meminta Pemprov fokus mempersiapkan, mengawasi, dan meyakinkan dengan sungguh masyarakat bahwa fasilitas layanan angkutan saat pandemi benar-benar sehat. Termasuk mempersiapkan peningkatan dan akses pada layanan angkutan umum.

"Seharusnya pemerintah fokus melakukan pengawasan dan penegakan secara benar juga konsisten terhadap pelaksanaan kapasitas serta jadwal kerja dan menerapkan protokol kesehatan di perkantoran dan perusahaan yang ada di Jakarta," tutup Tigor.

Seperti diketahui, Pemprov Jakarta berkeras menerapkan kembali pada 3 Agustus 2020. Dasar pemberlakukan Ganjil Genap pada masa pandemi COVID-19 ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat.

Kebijakan ganjil genap bagi mobil pribadi yang berlaku mulai Senin (3/8).

Pemprov DKI Jakarta berharap pembatasan ini berdampak pada jadwal pekerja ibu kota, kapan bekerja dari rumah dan dari kantor.

Baca Juga:

PSI: Buat Apa Maksakan Ganjil Genap?

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19.

Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu.

Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.

"Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah olah belum efektif berjalan," kata Syafrin, Minggu (2/8). (Knu)


Baca Juga:

Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

#Virus Corona #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Berita Foto
Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 18 April 2025
Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus
Keputusan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus
Indonesia
Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan
Sistem Ganjil-Genap Jakarta ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan
Bagikan