Penerapan Ganjil Genap Dinilai Gak Nyambung dengan Penanggulangan COVID-19


Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap di 25 titik ibu kota dinilai tak berkaitan dengan upaya menekan laju COVID-19.
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, kebijakan ini sejatinya dibuat bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan di masa pandemi COVID 19 seperti sekarang.
Baca Juga:
Kebijakan ganjil genap dibuat dan dilahirkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi agar tidak macet pada masa normal.
"Tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi COVID 19 dengan kebijakan ganjil genap," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (3/8).
Tigor melanjutkan, tidak ada hubungan karena ganjil genap untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap itu adalah produk strategi pengendalian yang dilahirkan pada masa normal.
"Salah jika pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi COVID- 19," imbuh Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini
Tigor melihat, persoalan kemacetan yang terjadi di Jakarta saat pandemi COVID- 19 sekarang ini disebabkan tidak seimbangnya antara supply (ketersediaan) dengan demand (permintaan) penggunaan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).
Tidak seimbangnya supply dan demand ini disebabkan masyarakat masih takut menggunakan angkutan umum.
"Masa-masa pandemi imi banyak masyarakat yang takut mengunakan layanan angkutan umum. Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," jelas dia.

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," ungkap Tigor.
Tigor meminta Pemprov fokus mempersiapkan, mengawasi, dan meyakinkan dengan sungguh masyarakat bahwa fasilitas layanan angkutan saat pandemi benar-benar sehat. Termasuk mempersiapkan peningkatan dan akses pada layanan angkutan umum.
"Seharusnya pemerintah fokus melakukan pengawasan dan penegakan secara benar juga konsisten terhadap pelaksanaan kapasitas serta jadwal kerja dan menerapkan protokol kesehatan di perkantoran dan perusahaan yang ada di Jakarta," tutup Tigor.
Seperti diketahui, Pemprov Jakarta berkeras menerapkan kembali pada 3 Agustus 2020. Dasar pemberlakukan Ganjil Genap pada masa pandemi COVID-19 ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 51 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat.
Kebijakan ganjil genap bagi mobil pribadi yang berlaku mulai Senin (3/8).
Pemprov DKI Jakarta berharap pembatasan ini berdampak pada jadwal pekerja ibu kota, kapan bekerja dari rumah dan dari kantor.
Baca Juga:
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19.
Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu.
Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.
"Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah olah belum efektif berjalan," kata Syafrin, Minggu (2/8). (Knu)
Baca Juga:Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum
Bagikan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan

Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus

Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan

Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?

Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
