Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum


Ilustrasi angkutan umum. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan angkutan umum siap digunakan mengimbangi kebijakan menghidupkan kembali ganjil genap. Saat ini, angkutan umum sudah menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, serta kapasitas angkut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, angkutan umum sudah dilakukan simulasi. Contohnya, untuk kapasitas MRT dari arah selatan, saat ini rata-rata per sekali jalan rangkaiannya hanya menampung 100 penumpang paling tinggi. Sementara kapasitas satu rangkaian dengan physical distancing berjumlah 300 orang.
"Artinya ini masih jauh dari kapasitas yang ditampung," urai Syafrin kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Baca Juga:
Polisi Usut Aliran Dana Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Ia menambahkan, saat Senin (3/8) mendatang ketika ganjil genap diterapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh. Baik itu penerapan ganjil genap maupun pelayanan angkutan umum.
"Kami evaluasi terus selama dua minggu terakhir dan itu yang disampaikan kepada pak gubernur," ujarnya.
Ia mengimbau kepada perkantoran untuk menerapkan aturan pembagian jam kerja atau sistem shifting atau bekerja dari rumah.

"Prinsipnya tadi, itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan, kita harapkan juga perkantoran bisa menyesuaikan," jelas Syafrin.
Seperti diketahui, ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.
Berikut daftar 13 kendaraan roda empat yang dikecualikan:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:
- Presiden atau wakil presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri
Baca Juga:
BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Masuk Puncak Kemarau pada Agustus
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Trotoar Jalan TB Simatupang Batal Dipangkas, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Kemacetan Jakarta dan Sekitarnya Sebabkan Kerugian Rp 100 Triliun Tiap Tahun

Legislator Gerindra DKI Tolak Gubernur Pramono Alihfungsikan Trotoar di TB Simatupang

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Macet Horor di TB Simatupang, Pramono Minta Proyek Diselesaikan Sebulan Lebih Cepat

Atasi Kemacetan Horor, Pramono Minta Proyek Galian Kelar Lebih Cepat

Koalisi Pejalan Kaki Kritik Pemprov DKI Pangkas Trotoar untuk Atasi Macet Horor di TB Simatupang

Penyebab Utama Kemacetan Parah TB Simatupang: Banyak Proyek Galian yang Jaraknya Berdekatan

Atasi Kemacetan di Jalan TB Simatupang, Pramono Minta Exit Tol JORR Ditutup Sore Hari
