Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2020
Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

Ilustrasi angkutan umum. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan angkutan umum siap digunakan mengimbangi kebijakan menghidupkan kembali ganjil genap. Saat ini, angkutan umum sudah menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, serta kapasitas angkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, angkutan umum sudah dilakukan simulasi. Contohnya, untuk kapasitas MRT dari arah selatan, saat ini rata-rata per sekali jalan rangkaiannya hanya menampung 100 penumpang paling tinggi. Sementara kapasitas satu rangkaian dengan physical distancing berjumlah 300 orang.

"Artinya ini masih jauh dari kapasitas yang ditampung," urai Syafrin kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Baca Juga:

Polisi Usut Aliran Dana Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Ia menambahkan, saat Senin (3/8) mendatang ketika ganjil genap diterapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh. Baik itu penerapan ganjil genap maupun pelayanan angkutan umum.

"Kami evaluasi terus selama dua minggu terakhir dan itu yang disampaikan kepada pak gubernur," ujarnya.

Ia mengimbau kepada perkantoran untuk menerapkan aturan pembagian jam kerja atau sistem shifting atau bekerja dari rumah.

Iustrasi pengaturan lalu lintas
Ilustrasi pengaturan lalu lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).

"Prinsipnya tadi, itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan, kita harapkan juga perkantoran bisa menyesuaikan," jelas Syafrin.

Seperti diketahui, ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Berikut daftar 13 kendaraan roda empat yang dikecualikan:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:
- Presiden atau wakil presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri

Baca Juga:

BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Masuk Puncak Kemarau pada Agustus

#Ganjil Genap #Kemacetan Jakarta #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Syahbandar Bantah Macet Parah Tanjung Priok karena Pelabuhan, Salah Depo-Depo Kontainer di Cakung
KSOP Tanjung Priok menegaskan kemacetan panjang di Jalan Yos Sudarso bukan akibat pelabuhan, melainkan aktivitas depo kontainer di Cakung.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Syahbandar Bantah Macet Parah Tanjung Priok karena Pelabuhan, Salah Depo-Depo Kontainer di Cakung
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Proyek Penataan Rasuna Said Picu Kemacetan, Pramono Target Rampung Juni 2026
Proyek penataan Jalan HR Rasuna Said dikeluhkan sebabkan macet. Pramono Anung targetkan rampung Juni 2026 sebagai kado HUT Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Proyek Penataan Rasuna Said Picu Kemacetan, Pramono Target Rampung Juni 2026
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Aktivitas Masyarakat Kembali Normal, Polda Metro Jaya Antisipasi Lonjakan Kemacetan di Jakarta
Aktivitas masyarakat sudah kembali normal pada Senin (30/3). Polda Metro Jaya pun mengantisipasi lonjakan kemacetan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Aktivitas Masyarakat Kembali Normal, Polda Metro Jaya Antisipasi Lonjakan Kemacetan di Jakarta
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan