Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2020
Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum

Ilustrasi angkutan umum. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan angkutan umum siap digunakan mengimbangi kebijakan menghidupkan kembali ganjil genap. Saat ini, angkutan umum sudah menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, serta kapasitas angkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, angkutan umum sudah dilakukan simulasi. Contohnya, untuk kapasitas MRT dari arah selatan, saat ini rata-rata per sekali jalan rangkaiannya hanya menampung 100 penumpang paling tinggi. Sementara kapasitas satu rangkaian dengan physical distancing berjumlah 300 orang.

"Artinya ini masih jauh dari kapasitas yang ditampung," urai Syafrin kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Baca Juga:

Polisi Usut Aliran Dana Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Ia menambahkan, saat Senin (3/8) mendatang ketika ganjil genap diterapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh. Baik itu penerapan ganjil genap maupun pelayanan angkutan umum.

"Kami evaluasi terus selama dua minggu terakhir dan itu yang disampaikan kepada pak gubernur," ujarnya.

Ia mengimbau kepada perkantoran untuk menerapkan aturan pembagian jam kerja atau sistem shifting atau bekerja dari rumah.

Iustrasi pengaturan lalu lintas
Ilustrasi pengaturan lalu lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).

"Prinsipnya tadi, itu menjadi instrumen pengendalian pergerakan orang yang tujuannya tentu begitu itu dilakukan, kita harapkan juga perkantoran bisa menyesuaikan," jelas Syafrin.

Seperti diketahui, ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Berikut daftar 13 kendaraan roda empat yang dikecualikan:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:
- Presiden atau wakil presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri

Baca Juga:

BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Masuk Puncak Kemarau pada Agustus

#Ganjil Genap #Kemacetan Jakarta #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Rekayasa Lalin di Jalan Cakung-Cilincing Kembali Berlaku, Dishub DKI Tutup Sejumlah U-Turn
Dishub DKI kembali memberlakukan rekayasa lalin di jalan Cakung-Cilincing. Sejumlah U-Turn akan ditutup.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Rekayasa Lalin di Jalan Cakung-Cilincing Kembali Berlaku, Dishub DKI Tutup Sejumlah U-Turn
Berita
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55 Persen, Pramono: Bisa Kurangi Kemacetan di Jakarta Barat
Flyover Latumenten kini sudah mencapai 55 persen. Pembangunan itu rampung akhir 2026.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55 Persen, Pramono: Bisa Kurangi Kemacetan di Jakarta Barat
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Syahbandar Bantah Macet Parah Tanjung Priok karena Pelabuhan, Salah Depo-Depo Kontainer di Cakung
KSOP Tanjung Priok menegaskan kemacetan panjang di Jalan Yos Sudarso bukan akibat pelabuhan, melainkan aktivitas depo kontainer di Cakung.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Syahbandar Bantah Macet Parah Tanjung Priok karena Pelabuhan, Salah Depo-Depo Kontainer di Cakung
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Bagikan