Polisi Usut Aliran Dana Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra


Buronan Djoko Tjandra. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Terpidana Djoko Tjandra resmi menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Buronan 11 tahun ini, juga diusut terkait pelariannya selama ini. Termasuk dugaan keterlibatan oknum Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang meloloskan Djoko Tjandra masuk Indonesia.
"Kami lanjutkan pemeriksaan terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi, dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan lidik terkait dengan adanya aliran dana," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Listyo berjanji, jika hasil pemeriksaan pada Djoko Tjandra atas keterlibatan Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, tidak bakal ditutupi dan dibuka setiap hari.
Baca Juga:
Mendagri Tito Bongkar Sosok yang Tak Pantas Dipilih di Pilkada Serentak 2020
"Sesuai dengan janji bahwa kami akan selalu menyampaikan sebagai bentuk transparansi kita sehingga publik bisa mengikuti setiap perkembangan kami," ungkap Listyo.
Lulusan AKPOL 1991 ini menuturkan, dengan ditahan di Gedung Bareskrim, pemeriksaan terhadap Djoko lebih mudah.
"Ini juga tentunya memudahkan bagi Bareskrim polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Djoko Tjandra," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, setelah proses penyerahan status Djoko Tjandra, kini telah resmi menjadi warga binaan atau narapidana.
"Dengan eksekusi ini maka berubahlah status yang bersangkutan, terpidana nanti menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari Ditjen Lapas," kata Ali.

Sebelumnya, Polri menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sejak 2009. Djoko Tjandra tiba di Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB dan tiba menumpangi pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia
dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Pada pulan Juli, publik dihebohkan oleh keberadaan Djoko Tjandra di Indenesia yang hadir untuk daftar Peninjauan Kembali (PK) dan membuat identitas diri. Kehadiran buronan 11 tahun di Indonesia ini diduga atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo, yang sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Hindari Potensi Terjadinya Klaster COVID-19, PT KCI Tambah Frekuensi Perjalanan KRL
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
