Selama Tiga Hari, Pelanggar Ganjil Genap Belum Ditilang


Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).
MerahPutih.com - Sistem ganjil genap (Gage) di 25 ruas protokol Jakarta kembali diberlakukan pada Senin (3/8). Keputusan ini diambil setelah Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk perpanjangan PSBB Transisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, selama tiga hari dari hari Senin, Selasa, dan Rabu, petugas kepolisian belum melakukan penindakan berupa penilangan bagi pelanggar aturan tersebut. Polda Metro hanya lakukan sosialisasi saja.
Baca Juga
Jakarta Kembali Terapkan Gage, TransJakarta Tambah 155 Armada
“Sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 88 tahun 2019 ada beberapa ruas jalan yang diberlakukan kembali Ganjil Genap,” ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8).
Sambodo menyampaikan, waktu penerapan skema Gage tersebut pada Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Dari hari Senin hingga Jumat.
“Salah satu point nya adalah pemberlakuan kembali ganjil genap,” papar dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menambahkan, penerapan kembali Gage di ibu kota karena selama masa PSBB Transisi terjadi peningkatan volume kendaraan.
Dengan begitu, kata Syafrin, yang bisa mengantisipasi terjadinya kenaikan volume kendaraan di Jakarta hanya kebijakan Gage.
"Sebab itu pengaturan ini muaranya adalah prinsip jaga jarak apakah itu dilingkungan kantor, di pusat kegiatan itu tetap menjadi utama," ungkapnya.
Baca Juga
Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum
Selama wabah COVID-19 Maret 2020 kemarin, Kepolisian Polda Metro bersama Pemprov DKI menghentikan sementara skema Gage. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
