Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun di Pilkada DKI Langgar 2 Aspek HAM

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Agustus 2024
Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun di Pilkada DKI Langgar 2 Aspek HAM

Aksi di Kantor Komnas HAM. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses pencalonan dalam Pilgub Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dukungan pasangan calon (Paslon) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada pelanggaran dalam pencatutan KTP ini.

“Pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada ini berpotensi melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Anis, ada dua aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Pertama, hak atas perlindungan data pribadi, dalam hal ini KTP Elektronik yang berisi identitas lengkap seseorang.

Anis mencontohkan, bentuk engumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM. “Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Anis.

Baca juga:

Kasus Pencatutan NIK KTP Tak Cukup Dikenakan Sanksi Pidana

Kedua, lanjut Anies, hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada merupakan bentuk manipulasi pilihan politik warga negara dalam memberikan dukungan kepada Paslon.

“Bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Anis.

Lebih jauh, Anis meminta Bawaslu DKI Jakarta, agar menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku.

Pemerintah juga harus berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara. Termasuk segera melengkapi instrumen pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) beserta aturan pelaksanaannya.

Baca juga:

Polda Lempar Kasus Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen Pilkada DKI ke Bawaslu

“Sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya pelindungan yang optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” tutup Anis. (Knu)

#Komnas HAM #Dharma Pongrekun #Pilkada Dki
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Rakyat Harus Bertahan Hidup! Listrik dan Layanan ATM di Indonesia bakal Mati Selama 7 Hari
Tidak ada data, dokumen, atau keterangan resmi yang mendukung klaim konflik global, khususnya perang antara Amerika Serikat dan Iran, akan berdampak langsung pada terhentinya pasokan listrik maupun layanan internet di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Rakyat Harus Bertahan Hidup! Listrik dan Layanan ATM di Indonesia bakal Mati Selama 7 Hari
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bagikan