Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun di Pilkada DKI Langgar 2 Aspek HAM

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Agustus 2024
Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun di Pilkada DKI Langgar 2 Aspek HAM

Aksi di Kantor Komnas HAM. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Proses pencalonan dalam Pilgub Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dukungan pasangan calon (Paslon) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada pelanggaran dalam pencatutan KTP ini.

“Pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada ini berpotensi melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Anis, ada dua aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Pertama, hak atas perlindungan data pribadi, dalam hal ini KTP Elektronik yang berisi identitas lengkap seseorang.

Anis mencontohkan, bentuk engumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM. “Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Anis.

Baca juga:

Kasus Pencatutan NIK KTP Tak Cukup Dikenakan Sanksi Pidana

Kedua, lanjut Anies, hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada merupakan bentuk manipulasi pilihan politik warga negara dalam memberikan dukungan kepada Paslon.

“Bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Anis.

Lebih jauh, Anis meminta Bawaslu DKI Jakarta, agar menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku.

Pemerintah juga harus berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara. Termasuk segera melengkapi instrumen pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) beserta aturan pelaksanaannya.

Baca juga:

Polda Lempar Kasus Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen Pilkada DKI ke Bawaslu

“Sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya pelindungan yang optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” tutup Anis. (Knu)

#Komnas HAM #Dharma Pongrekun #Pilkada Dki
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Dharma Pongrekun Berpesan ke Pramono, Beri Warga Jakarta Hak Tolak Vaksin Tb
Titip untuk rakyat Jakarta supaya kembali diberikan hak.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Dharma Pongrekun Berpesan ke Pramono, Beri Warga Jakarta Hak Tolak Vaksin Tb
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Bagikan